Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tulang Bawang, Junerdi, bersama sejumlah media dan lembaga resmi, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di SMK Al-Faruq Agung Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Direktorat Tipikor Polda Lampung.
Laporan tersebut mencakup dua dugaan sekaligus, yakni Proyek Revitalisasi Sarana Pendidikan APBN 2026 senilai Rp 2.903.316.000 dan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Proyek Revitalisasi yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Al-Faruq di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang tersebut sebelumnya menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek. Selain itu, material bangunan yang digunakan diduga menggunakan material bekas dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Upaya konfirmasi kepada Ketua P2SP tidak mendapat respons. Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., juga tidak berbuah jawaban. Bahkan nomor wartawan diduga diblokir.
Di sisi lain, muncul dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oknum Humas Yayasan Al-Faruq berinisial Jarisal diduga mencoba menyuap awak media agar pemberitaan tidak diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Ketua PWRI Tulang Bawang, Junerdi, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami telah mengantongi data awal terkait Dana BOS dari tahun 2020 sampai 2024 serta dokumentasi proyek APBN senilai Rp 2,9 miliar. Dalam waktu dekat, kami bersama beberapa lembaga dan media akan membuat laporan resmi ke Kejati Lampung dan Tipikor Polda Lampung,” tegas Junerdi, Senin (21/09/2026).
Menurutnya, dugaan pemblokiran wartawan oleh pejabat dan dugaan upaya suap oleh oknum yayasan merupakan bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami minta Kejati dan Tipikor Polda Lampung segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jika pekerjaan benar, kenapa harus takut dikonfirmasi dan kenapa harus ada dugaan suap untuk membungkam media,” tambahnya.
Meminta Kejati Lampung dan Tipikor Polda Lampung memeriksa P2SP, pihak Yayasan, dan Kepala Sekolah SMK Al-Faruq terkait proyek Rp 2,9 miliar.
2. Melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS Tahun 2020-2024.
3. Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait dugaan pembiaran dan pemblokiran konfirmasi wartawan.
4. Mengusut dugaan upaya suap dan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum Humas Yayasan Al-Faruq.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP SMK Al-Faruq, Yayasan Al-Faruq, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.
(Red)








