DIDUGA HINDARI TRANSPARANSI, OKNUM BLOKIR NOMOR AWAK MEDIA SAAT DIMINTA PENJELASAN ANGGARAN REVITALISASI SMK AL-FARUQ SENILAI RP2,9 MILIAR

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Upaya awak media untuk meminta klarifikasi transparan terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Al-Faruq, Agung Jaya, Tulang Bawang, justru berujung pada pemblokiran nomor telepon. Pemblokiran ini diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Dr. (C) Masykur Al-Faruq, menyusul pertanyaan kritis mengenai dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana APBN senilai Rp2.903.316.000.

Peristiwa ini bermula pada 13 September 2026, ketika tim investigasi lapangan menghubungi pihak terkait untuk meminta konfirmasi resmi. Alih-alih memberikan penjelasan yang akuntabel, komunikasi justru diputus sepihak melalui pemblokiran nomor kontak awak media.

**Pertanyaan Kritis yang Belum Terjawab**
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Tim Investigasi mencatat sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi, antara lain:
1. Di mana keberadaan papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai ketentuan penggunaan dana APBN?
2. Mengapa pelaksana di lapangan, termasuk para pekerja dan pihak sekolah, tidak mengetahui rincian anggaran proyek yang sedang berjalan?
3. Apakah ketiadaan papan informasi ini merupakan kesengajaan agar masyarakat tidak mengetahui nilai dan rincian anggaran yang digunakan?
4. Mengapa pertanyaan sah dan berkepentingan publik dari awak media justru dijawab dengan pemblokiran, bukan dengan penjelasan faktual?

**Pelanggaran Terhadap Dasar Hukum**
Sikap tertutup dan pemblokiran akses komunikasi ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
– **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:** Mewajibkan setiap badan publik yang menerima atau mengelola dana negara untuk memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat.
– **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:** Menjamin hak awak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkepentingan publik tanpa hambatan.
– **Aturan Pelaksanaan APBN:** Mewajibkan setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara untuk memasang papan informasi yang memuat nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan secara terbuka.

**Sikap Media dan Tuntutan Publik**
Pemblokiran nomor awak media dinilai sebagai bentuk penghindaran dari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tindakan menutup akses komunikasi ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan yang sengaja disembunyikan dari sorotan publik.

“Tim media tetap membuka ruang tanggapan resmi dari pihak Yayasan Al-Faruq maupun pihak berwenang terkait. Masyarakat berhak mengetahui ke mana perginya uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan,” demikian pernyataan resmi Tim Investigasi Lapangan.

Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum, untuk melakukan audit dan pengawasan guna memastikan dana pendidikan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

**Kredit Peliputan:**
– **Peliput:** Joni Putra (Tim Investigasi di Lapangan)
– **Sumber Data:** Rekam jejak komunikasi dan penelusuran lapangan
– **Tanggal Rilis:** 07 Oktober 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *