Polisi Di Minta Tangkap Pelaku Penggelapan BPKB Daihatsu Xenia

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil Xenia tahun 2016 di kampung Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang. 7/8/26

Pelaporan itu bermula pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 terlapor M dan I menjanjikan kepada korban BPKB Akan di berikan kepada korban dengan kesepakatan bersama. Namun sesampai di tanggal yang sudah di sepakati, BPKB tersebut tidak diberikan kepada korban.

Awal mula terjadinya pelaporan disebabkan pada pertengahan maret 2026 lalu, korban dan terlapor melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016, dengan kesepakatan harga Rp 135.000.000 rupiah, Setelah pelapor melunasi pembayaran mobil tersebut, di tanggal 14 Juni 2026 terlapor belum menyerahkan BPKB Mobil Xenia nya kepada korban, dan terlapor kembali berjanji secepatnya BPKB akan di berikan pada tanggal 4 Agustus,

Akan tetapi setelah tanggal yang sudah di janjikan terlapor dihubungi berbelit-belit, dengan bermacam-macam alasan. Akibat peristiwa tersebut terlapor yang kesal atas janji – janji dan mengalami kerugian Rp 135,000.000 rupiah, berinisiatif melaporkannya ke Satreskrim berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/217/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung,

Kemudian dengan langkah itu, pelapor meminta pada Kasat Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk dapat menindaklanjuti laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan, atas kerugian yang telah dialami korban

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *