Program Revitalisasi APBN 2026: SMK Alfaruq Tulang Bawang Menjadi Sorotan Publik, Pagu 2,9 Milyar Di Pertanyakan 

Buktiinvestogasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Pembangunan sarana pendidikan melalui Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di SMK Alfaruq Agung Jaya, Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini berada di tengah badai kontroversi hukum berat. Proyek berskala besar yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut terindikasi kuat mengalami penyimpangan fisik materiil serta manipulasi administrasi anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan publik hingga ratusan juta rupiah. 19/9/2026

Sorotan tajam pertama kali mencuat dari Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, Junerdi, beserta tim investigasi gabungan media online Gohukrim.com, setelah melakukan pemantauan intensif di lokasi pembangunan. Tim menemukan adanya anomali anggaran yang sangat mencolok pada papan informasi proyek yang belakangan baru terpasang di lokasi konstruksi. Dalam papan informasi fisik tersebut, nilai bantuan tercatat secara fantastis sebesar Rp2.903.316.000, padahal alokasi pagu resmi yang tercatat di sistem Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya sebesar Rp2.303.311.100, sehingga memicu tanda tanya besar mengenai legalitas selisih dana operasional sebesar Rp600.004.900.

Bukan hanya masalah pembengkakan anggaran luar sistem, tim investigasi lapangan juga berhasil mengamankan bukti-bukti visual yang sangat fatal terkait kualitas material bangunan gedung baru berlantai dua tersebut. Rata-rata keseluruhan ruangan pada bangunan baru kedapatan menggunakan material kusen pintu dan kusen jendela bekas yang diambil dari rombakan bangunan lama. Selain itu, bagian krusial pada struktur atas berupa kayu gording dan rangka kuda-kuda penopang atap juga disinyalir menggunakan kayu sisa pembongkaran masa lalu. Struktur kayu atas yang tidak standar tersebut kini telah ditutup oleh pemasangan plafon baru, yang diduga kuat sebagai taktik lapangan untuk menyembunyikan material bekas dari dokumentasi kamera jurnalis serta pemeriksaan kasat mata.

Kondisi ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan karena dinilai melanggar petunjuk teknis bantuan pemerintah swakelola yang mewajibkan penggunaan material baru standar nasional (SNI), serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Indikasi pelanggaran hukum semakin diperkuat oleh sikap tidak terpuji dari internal pengelola lembaga. Kepala SMK Alfaruq Agung Jaya selaku Penanggung Jawab P2SP, Taufiqur Rohman, bersama jajaran kepanitiaan lainnya secara kompak melakukan aksi pemblokiran massal terhadap nomor kontak WhatsApp seluruh jurnalis yang mencoba melayangkan pesan konfirmasi tertulis secara resmi terkait borok proyek tersebut.

Sebelum aksi pemblokiran massal terjadi, Humas Yayasan Alfaruq bernama Jarisal sempat melayangkan pembelaan sepihak via pesan singkat dengan dalih bahwa papan informasi proyek sebenarnya sudah dipasang di belakang gedung baru namun sempat roboh lalu diamankan di dalam ruang sekretariat. Jarisal juga terpantau mengirimkan foto keberadaannya di Bandar Lampung bersama Ketua Umum Kiay Hermawan untuk menghadiri kegiatan paralegal. Namun, langkah Humas tersebut dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan negosiasi informal untuk membungkam pers, terlebih setelah Kiay Hermawan secara tegas membantah keterlibatannya dan menyatakan ada oknum yang sengaja mencatut namanya untuk mengondisikan keamanan proyek swakelola APBN ini dari jangkauan kontrol sosial.

Skandal anggaran miliaran rupiah ini kini menyeret akuntabilitas jajaran elite kelembagaan yang menaungi area tersebut, mengingat komplek SMK swasta ini berada dalam satu hamparan manajemen bersama Institut Teknologi dan Bisnis Nusantara (ITB Nusantara) Tulang Bawang. Secara yuridis formal, Pembina Utama Yayasan sekaligus Rektor ITB Nusantara, Dr. (c) Masykur Alfaruq, M.Pd., bersama Ketua Yayasan, Hj. Siti Zulaiha, M.Pd., ikut menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan internal yayasan yang diuntungkan secara langsung dari peningkatan aset infrastruktur fisik hasil dana hibah negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran P2SP dan pengurus yayasan masih tetap memilih bungkam dan memutus saluran komunikasi. Di lain sisi, temuan investigasi ini bergeser menjadi atensi serius di tingkat regional. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., yang baru saja mengeluarkan instruksi keras pada 11 September kemarin mengenai penegakan transparansi sekolah, didesak segera menurunkan Tim Monitoring daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum untuk menguji kelayakan konstruksi gedung serta membongkar sampel plafon guna membuktikan kebenaran penggunaan kayu bekas yang rawan menyebabkan kegagalan bangunan dan mengancam keselamatan siswa.

Tim redaksi gabungan kini tengah merampungkan berkas laporan informasi (LI) formal beserta lampiran dokumen foto kusen bekas, bukti koordinat geotag Google Maps -4.238984°, 105.272894°, serta tangkapan layar pemblokiran nomor kontak pers. Seluruh berkas pembuktian ini akan diserahkan langsung ke meja Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta Unit Tipikor Polres Tulang Bawang agar segera dilakukan tindakan hukum represif berupa audit forensik keuangan dan penyelidikan pidana korupsi bersama berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *