Buktiinvestigasi.com (Lampung Selatan) – Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengecam keras dugaan penyimpangan dan persekongkolan sistematis dalam pelaksanaan paket proyek rekonstruksi jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Ichwan menegaskan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar menghasilkan kualitas buruk, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap publik mengingat sumber pendanaannya berasal dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) / PT SMI. Artinya, seluruh beban keuangan dari proyek bermasalah tersebut kelak wajib ditanggung dan dibayar oleh masyarakat Lampung Selatan.
“Ini sangat ironis dan menyakiti hati rakyat. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari hasil utang daerah—yang kelak dikembalikan menggunakan uang rakyat—justru dikelola dan dikerjakan secara ugal-ugalan. Baru seumur jagung, fisik jalan sudah retak-retak. Ini bukan lagi sekadar lalai, tapi indikasi kuat kejahatan anggaran!” tegas Ichwan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan analisis dan temuan mendalam di lapangan, JPSI menyoroti tiga indikasi kejahatan anggaran yang sangat terstruktur. Pertama, terdapat persekongkolan lelang dan pengondisian tender yang membuat persaingan harga menjadi tidak sehat, tecermin dari nilai penawaran kontraktor yang nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kedua, adanya penggelembungkan harga (mark-up) pada item-item pekerjaan kunci untuk meraup keuntungan ilegal. Ketiga, temuan mencengangkan mengenai legalitas kontraktor, di mana alamat kantor penyedia jasa yang terdaftar ternyata fiktif dan setelah ditelusuri hanya berupa gedung sekolah tanpa ada aktivitas korporasi sama sekali.
Salah satu potret nyata dari skandal ini terlihat pada proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Beringin Kencana – Pamulihan (R. 108) di Kecamatan Way Sulan dan Candipuro. Proyek sepanjang 6.035 meter dengan lebar 3,5 hingga 5 meter yang menggabungkan konstruksi rabat beton dan aspal hotmix ini digarap oleh CV Istana Kekal Abadi.
Dari nilai HPS sebesar Rp12.999.985.703,00, nilai penawaran kontrak yang disepakati mencapai Rp12.916.780.655,00. Artinya, penurunan harga hanya sebesar Rp83.205.049,00 atau dengan tingkat efisiensi anggaran yang sangat minim, yakni hanya 0,6 persen.
Angka ini dinilai Ichwan sebagai ‘karpet merah’ formalitas untuk memuluskan pemenang tunggal. Parahnya lagi, kontraktor yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No. 102B Bandar Lampung tersebut menghasilkan pekerjaan yang kini sudah mengalami kerusakan fisik dan retak-retak di berbagai titik.
Menyikapi kejanggalan fantastis ini, Ketua JPSI Ichwan melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pihak-pihak terkait mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja LPSE, hingga direksi CV Istana Kekal Abadi harus segera dipanggil dan diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi.
JPSI juga mendesak BPK RI dan BPKP untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap kualitas fisik serta penetapan harga satuan, sembari meminta PT SMI (Persero) membekukan pencairan dana pinjaman daerah ke PUPR Lampung Selatan sebelum ada kepastian hukum. Ichwan memastikan JPSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi membongkar dugaan mafia proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
(Red)








