Polemik Pemberitaan Proyek Revitalisasi APBN 2026 Senilai Rp2,903 Miliar, Masing-Masing Pihak Sampaikan Penjelasan

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Al Faruq Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mendapat tanggapan dari Jarisal selaku Humas Yayasan Al Faruq. 20/9/2026

Jarisal menyampaikan klarifikasi setelah namanya dan pihak yayasan dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.903.316.000.

Dalam keterangannya, Jarisal menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam dugaan pihak yang disebut mengondisikan proyek tersebut.

Jarisal juga menyebut bahwa pada Minggu, 13 September 2026, dirinya menghadiri kegiatan pelatihan Paralegal ABR-I bersama Kiyai Hermawan. Menurut Jarisal, kehadirannya dalam kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek revitalisasi.

Terkait temuan dan kontrol sosial yang dilakukan rekan media, termasuk persoalan papan informasi proyek, Jarisal mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud membatasi kerja media maupun hak publik untuk memperoleh informasi.

«“Saya tidak sama sekali membatasi kontrol sosial media. Saya hanya sesuai tupoksi. Mohon maaf, saya tidak sama sekali membatasi hak publik,” demikian inti klarifikasi Jarisal dalam percakapan yang diterima redaksi.»

Jarisal juga menjelaskan bahwa dirinya berupaya menjalankan tugas sebagai humas sesuai kewenangannya. Apabila terdapat pemberitaan yang memerlukan tanggapan dari pengelola yayasan, menurutnya hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak pengelola.

Ia menambahkan, apabila pihak pengelola tidak memberikan tanggapan, dirinya mengaku memiliki keterbatasan sebagai Humas Yayasan.

“Kalau memang rekan media tidak ada urusan dengan Humas Yayasan Al Faruq, rekan media lanjut, itu hak rekan media. Saya profesional sesuai tupoksi,” ujar Jarisal dalam keterangannya.

KIYAI HERMAWAN BANTAH DISEBUT MEMEGANG PROYEK

Sementara itu, nama Kiyai Hermawan ABR turut muncul dalam rangkaian klarifikasi karena sebelumnya terdapat keterangan yang menyebut dirinya berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kiyai Hermawan membantah bahwa dirinya merupakan pihak yang memegang atau mengelola proyek revitalisasi SMK Al Faruq.

Ia menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Menurut Hermawan, apabila dirinya secara profesional telah menerima dan menandatangani kuasa sebagai penasihat hukum atau legal counsel, maka kedudukannya berbeda. Namun, menurut penjelasannya, dirinya tidak sedang menjalankan peran sebagai pihak yang mengerjakan atau mengelola proyek revitalisasi.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi atas informasi yang sebelumnya mengaitkan namanya dengan pelaksanaan proyek.

PROYEK TERCANTUM SEBAGAI PROGRAM REVITALISASI APBN 2026

Berdasarkan dokumen/program informasi proyek yang diterima redaksi, kegiatan tersebut tercantum sebagai:

Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun 2026
Jumlah bantuan: Rp2.903.316.000
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Al Faruq Agung Jaya
Waktu pelaksanaan: 180 hari kalender.

Adapun pemberitaan sebelumnya menyoroti sejumlah hal yang menurut hasil penelusuran lapangan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Redaksi menegaskan bahwa temuan lapangan maupun informasi yang masih berupa dugaan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Karena itu, diperlukan konfirmasi dan verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

KLARIFIKASI MENJADI BAGIAN DARI PEMBERITAAN BERIMBANG

Dengan diterbitkannya klarifikasi Jarisal dan bantahan Kiyai Hermawan ini, redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka.

Prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang mengharuskan pihak-pihak terkait mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Kode Etik Jurnalistik juga menempatkan independensi, akurasi, dan keberimbangan sebagai prinsip penting dalam kerja jurnalistik.

Dewan Pers pada 2026 juga kembali menegaskan pentingnya profesionalisme pers serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik, sementara mekanisme hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai Program Revitalisasi SMK Al Faruq Agung Jaya masih terbuka untuk pendalaman lebih lanjut, terutama terkait pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, material yang digunakan, serta pihak-pihak yang secara resmi memiliki kewenangan dalam pengelolaan program.

Redaksi membuka ruang kepada P2SP SMK Al Faruq Agung Jaya, Kepala Sekolah, Yayasan Al Faruq, Dinas Pendidikan terkait, maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan atas program tersebut untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik semakin lengkap dan berimbang.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *