Kepsek SMK N 1 Mesuji Timur Gunakan Pekerja Dari Luar Daerah, Kadis Diminta Turun Tangan

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Oknum Kepsek SMKN 1 Mesuji Timur, Penerima bantuan Revitalisasi tahun 2026, Diduga banyak menggunakan tenaga kerja atau tukang dari luar daerah, Siapa sebenarnya dalang dibalik semua ini?

diduga pihak swakelola atau sekolah ada Main kongkalikong memperkaya diri program pembangunan revitalisasi gunakan pekerja dari luar daerah, senin (3/8) 2026.

Pasalnya saat wartawan media ini kontrol sosial kelokasi pembagunan tersebut, selasa (28/7) beberapa hari yang lalu, di Sekolah menengah kejuruan (SMK negeri 1(satu) mesuji timur sebagai sekolah penerima Bantuan Program Revitalisasi yang bersumber dari anggara pusat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2026, terkesan kocok bekem hingga hilang kendali dengan modus operandi tidak menggunakan pekerja atau tukang dari wilayahnya setempat,

Seharus nya pihak sekolah mementingkan pekerja lokal atau di sekitaran sekolah, ini malah pihak sekolah terkesan mengutamakan pihak pekerja dari luar Kabupaten kota Metro jelas sumber saat di wawancarai wartawan.

Tak hanya itu saja, pihak sekolah penerima bantuan sebagai swakelola diduga telah mengabaikan undang undang (UU) Keterbukaan informasi pablik (KIF) no 14 tahun 2008 tidak transparan, saat di konfirmasi wartawan,

Seharusnya sebelum pembagunan ini di mulai, pihak sekolah sudah menyusun struktur bener siapa saja yang di libatkan menjadi P2SP secara tertulis melalui bener struktur,

Selanjutnya, sangat disayangkan, pihak swakelola tidak bisa bersikap profesional untuk mentaati peraturan tentang syarat tata tertip administratif.

Dilanjutkan, Namaku (PT) asal dari metro, semua pekerja di sini hanya satu rombongan dengan jumlah tujuh (7) orang, ” Ujarnya

“Saya (RD) dari metro kesini ikut pak wek petek, hanya satu rombongan saja yang kerja semua hanya tujuh (7) orang kok, ” jelasnya

Saat di konfirmasi pihak guru di wawancarai tim media ini, septi didampingi pria muda yang katanya selaku anggota (panitia pembangunan satuan pendidikan) P2SP
saat di konfirmasi media dengan Lukas ia memaparkan.

“Saya septi selaku guru negeri disekolahan ini dan saya guru perintis awal disekolahan ini bang,” Ujar septi,

“Benar sekolahan kami dapat bantuan Revitalisasi delapan (8) jenis bangunan baru dan dua (2) jenis rehap, ” Dengan anggaran global rp 2,5 milyar ( dua setengah milyar rupiah), ” Lanjut septi.

“Terkait dengan struktur P2SP belum ada bang belum buat, gampang nanti kita buat , ” Sambung anggota P2SP.

Dalam peraturan dinas pendidikan seharusnya ada struktur panitia P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dan tidak memberdayakan tenaga kerja/tukang lokal sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) merupakan pelanggaran ketentuan administratif swakelola serta berpotensi mencederai prinsip transparansi dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Bentuk Pelanggaran Aturan
Pelanggaran Transparansi Publik: Tidak memasang baliho/papan nama proyek P2SP melanggar kewajiban keterbukaan informasi penggunaan dana anggaran negara (yang diatur dalam Juknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan).

Penyimpangan Pola Swakelola: Program revitalisasi dirancang dengan pola partisipasi penuh masyarakat atau mandiri oleh warga setempat. Mengabaikan tukang atau tenaga kerja dari wilayah kabupaten setempat melanggar asas pemberdayaan potensi lokal.

Indikasi Pengalihan ke Pihak Ketiga: Jika P2SP hanya dijadikan formalitas dan pengerjaan diborongkan secara sembunyi-sembunyi kepada pihak luar atau kontraktor tanpa aturan yang sah, hal ini melanggar mekanisme swakelola murni.

Jenis Sanksi
Sanksi Administratif Berjenjang: Teguran tertulis, penundaan pencairan tahap berikutnya, hingga kewajiban menghentikan sementara kegiatan fisik sampai aturan dipatuhi.
Kewajiban

Pengembalian Dana / Koreksi: Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan atau penyalahgunaan peruntukan biaya upah/teknis, pihak sekolah/panitia dapat dikenakan sanksi pengembalian anggaran.

Audit Investigatif: Berpotensi berlanjut ke audit mendalam oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau penegak hukum jika terindikasi adanya unsur sengaja merugikan keuangan negara atau praktik curang.

(Hel…. Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *