Bantuan Revitalisasi SMK N 1 Mesuji Timur Diduga Bermasalah

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Ada apa oknum KS Mesuji penerima bantuan Revitalisasi tahun ini 2026 diduga banyak menggunakan tenaga kerja dari luar kabupaten? Siapa sebenarnya dalang dibalik semua ini? Dengan adanya Pihak ini, diduga berat pihak swakelola atau sekolah hilang kendali tak bisa bersikap koferatip dan bersinergi terhadap awak media , minggu (2/8) 2026.

Pasalnya saat wartawan media ini kontrol kelokasi sekolahan selasa (28/7) kemarin di Sekolah menengah kejuruan (SMK negeri 1 (satu) Mesuji timur Kabupaten Mesuji, sebagai sekolah penerima Bantuan Program Revitalisasi sumber anggara pusat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun ini 2026 terkesan membalelo hingga hilang kendali dengan modus oferandi tidak menggunakan pekerja atau tukang dari wilayahnya sendiri mereka terkesan mengutamakan pihak pekerja dari luar Kabupaten lain yakni tukang dari kota Metro Kabupaten Lampung tengah atau walikota metro kata Nara sumber saat di pintai wartawan keterangan.

Tak cuman itu saja, selain hal serupa oknum pihak swakelola menggunakan tukang dari luar Kabupaten mesuji yakni kota metro. pihak sekolah penerima bantuan sebagai swakelola juga diduga telah mengabaikan undang undang (UU) Keterbukaan informasi pablik (KIF) no 14 tahun 2008 alias tidak transparan seperti saat ditanyakan wartawan ini tentang struktur bener siapa saja yang di kaitkan menjadi P2SP secara tertulis melalui bener struktur P2SP nya?

Dengan adanya hal serupa, sangat disayangkan sekali, apa sebab pihak swaklola tidak bisa bersikap profesional untuk mentaati peraturan tentang tertip administratif.

Hal yang sama, dikatakanya saat diwawancara media ini beberapa tukang tentang dari mana asal usul keberadaan mereka, terkait pertanyaan itu beberapa pekerja atau tukang, dengan iklas dan cepat mereka secara silih berganti menerangkan.

” Namaku (PT) asal dari metro, semua pekerja di sini hanya satu rombongan dengan jumlah tujuh (7) orang, ” Ujarnya

” Aku (LM) selaku kuli dari mesuji kami rombongan dari mesuji ada delapan (8) orang, yang masuk kerja 4 (empat) orang, yang empat orang sedang pulang, ” Sambung (LM)

“Saya (RD) dari metro kesini ikut pak wek petek, hanya satu rombongan saja yang kerja semua hanya tujuh (7) orang kok, ” Lanjut (RD)

Di tempat berbeda di ruangan guru di wawancarai tim media ini sebelumnya, guru negeri wanita muda nama septi didampingi pria muda yang katanya selaku anggota (panitia pembangunan satuan pendidikan) P2SP
saat di konfirmasi media dengan Lukas ia memafarkan.

“Saya septi selaku guru negri disekolahan ini dan saya guru perintis awal disekolahan ini bang,” Ujar septi,

“Benar sekolahan kami dapat bantuan Revitalisasi delapan (8) jenis bangunan baru dan dua (2) jenis rehap, ” Dengan anggaran global rp 2,5 milyar ( dua setengah milyar rupiah), ” Lanjut septi.

“Terkait dengan struktur P2SP belum ada bang belum buat, gampang nanti kita buat , ” Sambung anggota P2SP.

Tidak memasang baliho/papan informasi struktur P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dan tidak memberdayakan tenaga kerja/tukang lokal sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) merupakan pelanggaran ketentuan administratif swakelola serta berpotensi mencederai prinsip transparansi dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Bentuk Pelanggaran Aturan
Pelanggaran Transparansi Publik: Tidak memasang baliho/papan nama proyek P2SP melanggar kewajiban keterbukaan informasi penggunaan dana anggaran negara (yang diatur dalam Juknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan).

Penyimpangan Pola Swakelola: Program revitalisasi dirancang dengan pola partisipasi penuh masyarakat atau mandiri oleh warga setempat. Mengabaikan tukang atau tenaga kerja dari wilayah kabupaten setempat melanggar asas pemberdayaan potensi lokal.

Indikasi Pengalihan ke Pihak Ketiga: Jika P2SP hanya dijadikan formalitas dan pengerjaan diborongkan secara sembunyi-sembunyi kepada pihak luar atau kontraktor tanpa aturan yang sah, hal ini melanggar mekanisme swakelola murni.

Jenis Sanksi
Sanksi Administratif Berjenjang: Teguran tertulis, penundaan pencairan tahap berikutnya, hingga kewajiban menghentikan sementara kegiatan fisik sampai aturan dipatuhi.
Kewajiban

Pengembalian Dana / Koreksi: Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan atau penyalahgunaan peruntukan biaya upah/teknis, pihak sekolah/panitia dapat dikenakan sanksi pengembalian anggaran.

Audit Investigatif: Berpotensi berlanjut ke audit mendalam oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau penegak hukum jika terindikasi adanya unsur sengaja merugikan keuangan negara atau praktik curang.
(Hel…. Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *