Warga Menjerit, Kios Pendistribusi Pupuk Subsidi Margo Mulyo Diduga Jual Diatas HET

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Barat Lampung) Kelompok Tani Margo mulyo menjerit, melaporkan hal tersebut ke media ini, dengan adanya dugaan oknum pemilik KIOS selaku Pendiatribusi yang beralamatkan di tiuh Margo dadi, tidak mau Bekerja sama dengan para Ketua Kelompok tani di tiuh ini Margo mulyo,

menurut nya mereka menjual pupuk subsidi terhadap anggota kelompok tani dengan harga mahal fantastic diatas HET dengan alasan untuk biaya transportasi mobilitas dan ongkos bongkar muat, dugaan itu udah jelas menyalah gunakan wewenang aturan Pemerintah pusat melalui (kementrian pertanian) KEMENTAN , dengan adanya Polemik ini, oknum terkait terancam di lapor kan ke APH wilayah hukumnya Polres Tulang bawang barat, minggu (26/7) 2026.

Hal senada, di katakanya saat beberapa Nara sumber mengatakan, saat dipintai keterangan baik terhadap warga yang tergabung sebagai kelompok tani, dan warga diluar kelompok tani tiuh setempat Margo mulyo membekan sumber kepada media Ini,

Selain itu, para oknum (Gabungan kelompok tani) GAPOKTAN tiuh setempat margo mulyo sebagai relasi jaringan dari oknum pemilik kios yang beralamatkan di tiuh Margo dadi kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang bawang barat, kedua belah pihak antara para oknum Poktan dan pemilik kios telah menjalin kerja sama yang erat secara tersistimatis dan terstruktur, dan saling bekerja sama yang solid dengan cara menggunakan JURUS aji mumpung demi meraup keuntungan pribadi tampa memikirkan resiko, dan akibat dengan modus oferandi menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) terhadap para kelompok tani miskin di masing masing kelompok tiuh setempat.

Tak cuman itu saja, diantara salah satunya dari oknum POKTAN inisyal (HRJ) ini telah terjebak dan ketahuan oleh tim wartawan saat ia menggunakan tekhnis Curang dengan cara mengabaikan aturan yang telah diterapkan dan oknum diduga kuat telah menjual pupuk bersubsidi terhadap warga di luar gabungan kelompok tani dengan harga fantastic tinggi diatas harga HET rp 150 ribu rupiah persak 50 kg, terhadap warga diluar gabungan kelompok tani (Gapoktan) inisyal (RSTM) selaku warga tiuh setempat Margo mulyo.

Seharusnya para oknum terkait terlebih dahulu mengutamakan kelompok tani dari pada warga diluar kelompok, dari hal serupa dengan adanya para oknum telah mengedepankan warga diluar kelompok tani dengan dalih mencari keuntungan lebih besar disitu muncul ada dugaan berat para oknum tersebut terkesan merasa KEBAL hukum,serta mengabaikan aturan pemerintah, demi mengejar keuntungan besar .

Dikatakannya, saat dipintai keterangan tim wartawan ini dihari yang sama rabu (22/7) kemarin ditempat berbeda beberapa Nara sumber warga setempat baik selaku kelompok tani atau diluar anggota kelompok tani, menerangkan terhadap tim media ini.

“Aku (BR) pak, kalau kami di anterin pemilik kios, ke masing masing ketua kelompok, namanya wah lupa juga, di tiuh Margo dadi alamat kiosnya dan dia juga sebagai bos SEMANGKA pak, , ketua kelompok tani ku namanya samidi, ” Tuturnya.

” persak 50 kg urea atau ponska aturan mainnya, kami tebus sebelum pupuk tiba, tempat kami, harganya rp 115 ribu rupiah, persak 50 kg, kayaknya sama tekhnis caranya di setiap kelompok, di tiuh kita ini, “lanjutnya.

“setelah ditarik bayaran baru beberapa hari i diantar pupuknya sampai ke kelompok, masing masing itu juga rp 115 ribu itu berikut biaya mobil dan kuli, nama kelompok kita Lestari dua pak, “sambungnya.

Sementara di aturanya sudah jelas
Permintaan pembayaran pupuk subsidi di awal sebelum barang ditebus dan diantar umumnya tidak menyalahi aturan utama, asalkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan transaksi tercatat sah melalui sistem resmi seperti aplikasi Pubers di kios. Aturan pemerintah menetapkan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dilakukan secara tunai langsung di kios resmi oleh petani yang terdaftar.

Aturan Penebusan Pupuk Subsidi Sistem Tebus Tunai: Ketentuan HET berlaku untuk transaksi tunai langsung di tempat. Kios berhak menerima pembayaran saat proses penebusan dilakukan oleh petani.

Validasi KTP/Kartu Tani: Pembayaran dan penyerahan kupon atau pencatatan di aplikasi Pubers terjadi bersamaan dengan verifikasi data e-RDKK

.Biaya Tambahan: Kios menyalahi aturan jika meminta bayaran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau membebankan biaya ekstra di luar ketentuan.

Ketentuan Antar Pupuk Lokasi Pengambilan: Berdasarkan ketentuan resmi, penebusan dan penyerahan dilakukan langsung di kios.

Layanan Tambahan: Jika kios membantu mengantar pupuk ke tiuh atau kelompok tani, hal tersebut merupakan kesepakatan atau layanan tambahan di luar kewajiban utama aturan subsidi.
Dilain tempat di tiuh yang sama dipertanya wartawan ini warga di luar Kelompok tani inisyal (RSTM) dirumah kediamannya dihari yang sama.

” RSTM namaku warga desa ini juga pak, tapi aku bukan kelompok tani, kemarin untuk mupuk jagung ku di bulan 5 (lima) tahun ini 2026 aku beli dengan mbah harjo 2 (dua) kwintal pak, “Cetusnya.

“perkwintal harganya rp 300 ribu rupiah, ponska dan urea, Jadi hitungan persaknya berat bruto 50 kg atau persak rp 150 ribu rupiah pak, ” Lanjutnya.

Dilain tempat di tiuh yang sama Margo mulyo dikonfirmasi wartawan kedua (2) masyarakat setempat yang sedang mengerjakan pelataran belakang rumahnya yang engan pulgar berikan keterangan akhirnya mereka pun menerangkan.

” Kami tergabung sebagai kelompok tani di tiuh ini, kami beli dengan ketua kelompok kami sistim yarnen ( bayar panen) harganya persak urea dan ponska sama rp 130 ribu rupiah berat bruto persak 50 kg, ” Tukas mereka.

“Belinya 3 ( tiga) bulan lalu dihitung dari sekarang inikan bulan juli, pasnya bulan April kemari tahun ini 2026,” Sambungnya.

Dengan munculnya VOLEMIK ini diduga berat semua Gabungan kelompok tani baik kelompok tani di tiuh ini Margo mulyo dan beberapa tiuh tetangga lainya yang atas nama di koordinir atau direkrut oleh oknum pemilik KIOS yang beralamatkan di tiuh Margo dadi yang dirinya juga katanya sebagai BOS SEMANGKA. Oknum pengesub atau pendistributor pemilik kios pupuk subsidi ini di duga sebagai “Cukong Mafia” pupuk subsidi.

Disambangi ketua Gapoktan tiuh setempat yang baik hati dirumah kediamannya dihari yang sama dengan Welcom dan profesional disertai tutur sapa lembut ia menyebut namanya Legiman ia pun berikan hak jawabnya

“Saya ngejabat Gapoktan lebih kurang sudah satu tahun lebih bang namun terkait harga penjualan pupuk subsidi di Gabungan kelompok tani tiuh kami terus terang saya ngak paham, ” Ujarnya

“Namaku Legiman, sambil minum bang tehnya, terus terang terkait yang menyalurkan pupuk subsidi tersebut itu para kelompok tani bukan saya, kalau kelompok tani ada Dua puluh dua (22) kelompok.”sambung nya.

Dikonfirmasi media ini kembali keesokan harinya via phonshel dan Via whashaf jumat (24/7) kemarin terkait pihak wartawan tanyakan Legiman Ketua Gapoktan tentang siapa nama PPL dan BPP dan siapa Distributor Pupuk subsidi terkait dan siapa nama Pemilik kios serta nomor whashaf mereka masing masing terhadap Gapoktan tiuh setempat. Meskipun whashafnya online atau aktip rupanya dengan rasa berat hati ia pun tak merespon whatshaf wartawan.

Pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kepada pihak di luar ketentuan berhak melanggar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 6 Tahun 1951, serta ketentuan pidana dalam KUHPidana jo. Peraturan Menteri Perdagangan dan Pertanian terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dengan adanya hal ini kami selaku tim wartawan media ini dan sebagai masyarakat umum selaku perwakilan dari warga setempat Margo mulyo dan sebagai Mitra kerja sama APH (aparat penegak hukum) baik TNI (Tentara Nasional Indonesia) maupun POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta mitra kerja samanya masyarakat luas.

Kami tim wartawan media ini mengharap dan meminta terhadap pihak Instansi dan Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukumnya untuk segera turun tangan ikut serta mengambil sikap tegas. Mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akar akarnya, jika oknum benar terbukti melakukan hal ini, tangkap pelaku terkait dan segera Penjarakan.

(Hel….)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *