Buktiinvestigasi.com (Musi Banyuasin Sumsel) – Beberapa masyarakat Desa karang agung kec lalan kabupaten Musi Banyuasin,
Memberikan kuasa kepada Tim LBHK-Wartawan Cabang Musi Banyuasin dan Koordinator LBHK-W. Sumsel.
Nama-nama warga tersebut terdaftar pada SK dari Bupati Nomor 1253 Tahun 2008, ketika pendaftaran jelas pada pemerintah desa ya itu sekdes Sopian, dan RT setempat plasma tersebut , Dari PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) Bermitra dan di kelola sepenuhnya oleh koprasi Banyu Lalan Sejahtera desa karang agung kecamatan lalan kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah melalui perjalanan panjang mulai 2008 hingga 2022 warga karang agung ada banyak nama mereka hanya terdaftar saja SK Bupati 1253 tahun 2008, dalam buku daftar serta No urut bahkan No SHM. Sayangnya hanya nama saja yang terdaftar tapi tidak perna tahu dimana lahan mereka masing-masing
Anehnya lagi gaji atas nama mereka telah di terima oleh pihak lain. Berdasarkan pelimpahan sepihak yang tak jelas.oleh karena nya pemilik pertama tidak perna melimpahkan lahan nya kepada siapa pun, namun menggapa setelah di telusuri lahan meraka suda di jual dan di limpahkan atas nama orang lain.sementara yang melipahkan tidak tahu siapa.?? Lalu kepada siapa mereka mintak pertanggung jawaban selaku pengelolah koprasi,”jelas meberikan jawaban bahwa mereka tidak tahu sama sekali terhadap hal itu.
Di pertanyakan kepada pihak koprasi juga menurut ARMAN Ia tidak tahu, kami hanya wadah kata dia.terlepas dari itu semua urusan sekdes dan pak RT Ujar Arman.
“Selanjutnya tim media akan mencari tahu hingga duduk permaslahan ini bisa jelas dan transparan, agar sebagian dari masyarakat tidak merasa terzolimi yang berkepanjangan.” Akibat Ulah dari Oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.
“Kemudian, warga masyarakat melaporkan hal ini kepada tim LBHK-Wartawan Musi banyuasin.selanjuynya tim LBHK dan awak media melakukan konfirmasi terhadap mantan sekdes yang perna menjabat pada saat awal pembentukan plasma pada tahun 2008 silam.
Di ketahui dari hasil konfirmasi tim media dan LBHK. Dengan Mantan sekdes. Ya itu Sopian. Menurut sekdes ia dan RT setempat memberikan daftar-daftar nama calon anggota peserta pengajuan pertama yang di serahkan kepada pengurus koprasi dengan jumlah 740 orang selanjutnya akan di sampai kan pada pihak perusahaan, dengan adanya jumlah tersebut.Itu pun suda melalui seleksi dari sekdes dan RT.
“Iya pak.daftar nama calon anggota plasma suda kami rekap kemudian di berikan kepada ketua koprasi yakni Saparan. 740 anggota peserta.itu pun suda kami seleksi secara jelas, dan bisa di pertanggung jawabkan, kata dia.”
“Namun dari jumlah 740 itu suda cukup kemudian kami ajukan lagi tambahan 96 calon anggota namun tidak di terima oleh pengurus koprasi. Itu artinya anggota yang terdaftar hanya 740 peserta. Tapi setelah berjalan sekian tahun baru di ketahui oleh Pak Sopian selaku mantan sekdes, juga sekaligus selaku badan penyeleksi atau penerima nama calon-calon peserta plasma pada saat pendaftaran tahun 2008 silam.
Itu arti nya anggota peserta plasma yang terdaftar hanya 740 peserta tapi kenapa bisa jadi total 1000 peserta lalu siapa yang menambahka jumlah tersebut hingga total 1000 peserta. Selain itu anggotanya orang-orang dari mana saja kata sekdes.
Masih menurut Sopian
koprasi la yang menambah kan dari 740.dan menjadi 1000 anggota,untuk penambahan tersebut tanpa sepengetahuan kami selaku perangkat desa.maka perlu kita duga anggota ini ditambahkan hanya sepihak dari pengelolah koprasi tentunya dapat kita perhatikan bahwa 260 ini adalah anggota Piktif alias tidak ada orang nya.
“Masih menurut Sekdes pada saat melakukan seleksi sebagai calon anggota plasma tersebut kami pilih hanya calon peserta yang suda mempunyai KK saja, itu artinya suda menikah atau suda berkeluarga.kami membuat aturan dalam satu keluarga KK hanya satu orang saja yang boleh mendaftarkan diri. Hal ini juga menjadi pertanyaan warga.kenapa saat ini menurut apa yang saya ketahui ada berapa orang yang masih anak remaja atau belum menikah namun bisa dapat plasma.
Di tambahkan lagi oleh sekdes seperti yang nama SURYADI HIDAYAT dengan Nomor urut 676, dan CECEP Bin KOMARUDIN dengan nomor urut 652 pada tahun 2008 nama tersebut anak di bawah umur.” Jelas hal ini suda di luar aturan dari yang telah di tentukan sebagai persyaratan untuk menjadi anggota plasma desa karang agung.bukan hanya nama itu saja masih banyak nama yang tidak jelas bahkan bukan penduduk karang agung atau orang luar desa karang agung. hanya ada nama tapi tidak ada orangnya.”Ujar Sopian.
Belum lagi nama yang Piktif dan nama-nama Doble atau rangkap. juga hanya nama saja tapi orang nya tidak jelas berangkat dari hal tersebut di atas, maka LBHK Musi Banyuasin bersama LBHK Sumsel akan konsisten untuk mendampingi masyarakat yang di rugikan, untuk membuat pengaduan kepada pihak yang Berwajib.kami akan menuntut keadilan pak.” Ujar SADAT dari salah satu anggota peserta plasma yang terdaftar namun lahanya suda di jualkan secara sepihak oleh Oknum yang tidak jelas.”
Untuk ini kepada pihak terkait agar kiranya dapat melakukan kros chek dengan adanya hal ini.demikian masyarakat sangat juga mengharapakan kesejahteraan dan kepedulian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dengan adanya prilaku dari oknum yang berani malawan hukum dengan berbagai modus.
Tim LBHK-Wartawan Musi Banyuasin.
(Rel)
Komentar