oleh

Tekan Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kecamatan Mesuji Giatkan Pengawasan Melekat Terhadap Verfak Syarat Dukungan DPD

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) –Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mesuji melakukan pengawasan melekat terhadap Verifikasi Vaktual (Verfak) dukungan pemilih calon peserta perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Lampung dalam Pemilu 2024.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Mesuji Ishar S.H,. menjelaskan pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Mesuji sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam Verfak dukungan pemilih calon peserta DPD yang dilakukan KPU dan jajarannya khusus di Kecamatan Mesuji. Jadwal Verfak dukungan pemilih calon peserta DPD di Kecamatan Mesuji terhitung mulai 15 Febuari 2024.

“Ya sudah tiga hari ini Panwaslu Kecamatan Mesuji dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat terhadap Verfak dukungan calon peserta anggota DPD. Di Kecamatan Mesuji sendiri ada lima desa sasaran Verfak yang dilakukan jajaran KPU Mesuji,” ujar Ishar pada media ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mesuji ini mengungkapkan, dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan fihaknya banyak menemukan dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pasalnya dari pengakuan mayarakat yang terdaftar mendukung salah satu calon DPD, namun saat di Verfak atau ditemui langsung oleh anggota KPU yang diawasi langsung anggota Panwaslu Mesuji menyatakan tidak mengenal calon peserta DPD tersebut.

Lebih parah lagi, ada salah satu bidan yang statusnya PNS di Dinas Kesehatan Mesuji dan anggota PPS Desa Wiralaga 1 selaku penyelenggara Pemilu yang didaftarkan mendukung salah satu calon peserta DPD. Padahal sesuai ketentuan perundangan dua orang ini jelas dilarang berpolitik memberikan dukungannya.

“Kendati begitu, dua orang ini tak dapat disalahkan karena saat di Vervak mereka berdua mengaku bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungannya, kepada salah satu calon peserta DPD. Mereka pun kebingungan bagaimana bisa identitas mereka bisa didaftarkan sebagai dukungan pemilih, apalagi untuk orang yang sama sekali tidak ia dikenal. Kenal tidak saudara juga bukan mengapa kami harus mendukung,”ucapnya menirukan pengakuan orang yang di Verfak.

Ia menduga, bahwa calon peserta DPD banyak memalsukan data dukungan pemilih, atau dukungan pemilih yang didaftarkan ke KPU oleh calon peserta asal comot data kependudukan milik masyarakat. Beruntung ada Verifikasi Vaktual yang dilakukan KPU, yang diawasi melekat oleh Bawaslu, sehingga upaya atau praktik culas oknum calon peserta DPD dapat diminimalisir.

“Dari pengakuan masyarakat yang didaftarkan sebagai pendukung calon perorangan pun kebingungan dari mana mereka bisa dapat fotokopy KTP dan KK mereka. Padahal mereka merasa bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungannya kepada calon manapun,” tukasnya.

Sesuai dengan moto Bawaslu yakni bersama rakyat awasi Pemilu, Ishar mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi semua tahapan pemilu, agar tercipta pemilu yang Demokratis, sesuai dengan asasnya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

(Agus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed