oleh

Tambang Galian C Milik CV. SBM di Pringsewu Bebas Beroperasi

Buktiinvestigasi.com (Pringsewu Lampung) – Di Sinylair aktifitas usaha pertambangan galian C yang dikelola CV. Sinar Bumi Mandiri (SBM) diduga menggelola barang Ilegal.

tambang galian C tersebut beroperasi di wilayah Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, sementara untuk lokasi pengolahannya berada di Desa Paguyuban Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran.

Saat dikonfirmasi, S salah satu pekerja mengatakan, bahwa usaha pertambangan tersebut merupakan milik AR calon Anggota Dewan Fraksi PDIP, namun saat ini sudah dialihkan kepada perusahan CV. Sinar Bumi Mandiri.

“Kalau izin produksi kita ada Kabupaten Pesawaran, dan untuk izinnya masih hidup hingga tahun 2025,” kata dia, Kamis (5/10/2023).

“Kalau untuk izin tambang kan sudah balik nama. Yang beredar di media kan Andi Robi atau AR itu sudah tidak aktif. Dan yang aktif saat ini adalah Sinar Bumi Mandiri bisa di cek di Online Single Submeision (OSS),” tambahnya.

Sementara, A salah satu warga Pekon Tambahrejo membenarkan bahwa lokasi pengerukan tambag galian C yang semula diduga milik AR berada di wilayah pekon tersebut.

Namun dari penelusuran awak media Berdasarkan Keterangan dari beberapa pekerja dan warga di seputar tambang yang enggan di sebutkan namanya, setahun beroperasi izinnya sudah tidak berlaku lagi pungkasnya.

“Iya itu masih lokasi Pekon Tambah rejo namun kalau kantornya sudah masuk di wilayah Kabupaten Pesawaran, kan itu cuma di batasi jalan,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Pekon Tambahrejo, Supriyadi ke No 085269702xxx saat di konfirmasi belum di angkat.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed