oleh

Tak Temui Titik Penyelesaian, Marga Buay Mencurung Akan Ambil Paksa Lahan seluas 3500 di Desa Talang Batu

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Warga Marga Buay Mencurung Lampung di Mesuji Dalam Waktu Dekat Akan Mengambil Paksa Lahan Seluas 3500 HA di Desa Tang Batu yang saat ini di Kuasai PT.SIP

Adapun Pengambil paksa Oleh Masyarakat di Jelaskan melalui Surat yang Marga Buay Mencurung Kepada Kuasa Hukum Kepada Dr.Hi.Johanis Damiri.

Pada Suarat itu, Masyarakat Buay Mencurung Merasa Kesal lantaran tidak ada etikat baik Pihak Perusahaan Dalam Mediasi Sengketa Lahan Yang selama ini Menjadi Konplik Perusahan dan Warga.

” Kami Sudah sangat Sabar Menanti Penyelesaian, Namun nampaknya Pihak Perusahaan Tidak Ada Etikad Baik.Jelasnya di Kutip pada surat yang di Tujukan Kepada Kuasa Humum Buay mencurung.

Pada Surat Itu juga Marga adat Buay Mencurung Menceritakan Sejarah awal Tanah Adat yang di Kuasai PT.SIP Mesuji Lampung Yang mana Pada Tahun 1990 Oleh Petugas Pertanahan Kota Bumi Tanah Adat Buay Mencurung tersebut di Masukan Ke Lokasi HGU PT SIP Tanpa Sepengetahuan Warga Adat.

Merasa di Rugikan Kami Warga adat Marga Mencurung dengan ini Akan Memgambil Paksa Lahan yang Menjadi Hak keluarga adat Buay Mencurung Sebagai Sumber kehidupan Keluarga.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed