oleh

Soal Oknum Guru Ponpes Darul Islah, Diduga Pelecehan Terhadap Muridnya, Komnas PA Tuba, Minta Di Proses Secara Hukum

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Peristiwa dugaan pelecehan terhadap 15 Santri Ponpes Darul Islah di Tulang Bawang yang dilakukan oleh Oknum Gurunya

menjadi perhatian khusus Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang.

Pondok Pesantren tersebut terletak di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 26/11/2022

Dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP di Ponpes tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban.

Semua korban adalah santri yang masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Islah.

Pengurus Yayasan dan Pondok Pesantren Darul Islah Kiyai Shodiqul Amin dan Ustadz Tohir kepada wartawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami para santri oleh salah satu oknum guru di sekolah Ponpes tersebut dan pelakunya sudah meninggalkan pondok beberapa pekan yang lalu.

“Kami tahu terjadinya dugaan pelecehan seksual setelah pelaku meninggalkan Pondok,” kata Shodiqul Amin didampingi Tohir.

Setelah menerima laporan dari pihak santri dan wali santri, Pengurus ponpes Darul Islah kemudian mendata santri-santri yang telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Pihak Ponpes Darul Islah mengakui jika sebelumnya telah membuat surat perdamaian dengan para wali santri atau orang tua santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Menurut pihak Ponpes Darul Islah permasalahan pelecehan seksual terhadap santri di Ponpes itu telah diserahkan ke Polres Tulang Bawang.

Menanggapi hal tersebut ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang F. Agustinus, SH.,MH Angkat Bicara.

“Kami dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang berharap pihak Polres Tulang Bawang segera menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut dan diproses hukum, sebab ini merupakan perbuatan pidana yang telah mengakibatkan adanya korban anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak telah mengaturnya” terang F. Agustinus, SH.,MH.

Menurut Agustinus bahwa perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa didamaikan, apabila ada pihak yang berupaya mendamaikannya maka bisa terkena sanksi hukum juga tegasnya.

(Akip/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed