oleh

Sidang Gugatan Lahan di Kompleks Pemda Mesuji Terus Berlanjut

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung ) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menggelar persidangan terbuka pemeriksaan saksi-saksi dari Haji Karnio penggugat lahan yang berada di Kompleks Pemda Mesuji seluas 3 hektar, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala telah melakukan sidang setempat objek gugatan, pada Minggu lalu.

Sidang saksi penggugat ini dalam perkara perbuatan melawan hukum. Selaku tergugat adalah Pemkab Mesuji, serta turut tergugat Kades Sungai Badak.

Dalam sidang, salah satu saksi penggugat, Banhar (62) mengungkap fakta yang diketahuinya.

“Ya bahwa benar tanah dan tanaman yang tumbuh di tanah yang digugat haji Karnio saat ini, dulunya ditanami pohon karet, yang saya jual dan dibeli oleh Haji Karnio,”ujarnya di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung.

Dirinya juga selaku saksi penggugat mengaku tidak ada hubungan keluarga (sealiran darah) dengan pihak penggugat H. Karnio.

“Saya tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat, saya benar-benar melakukan transaksi jual beli tanah dengan penggugat,” pungkasnya.

Di kesempatan itu, Majelis Hakim melakukan penegasan atas keterangan dari saksi 1, saksi 2, dan saksi 3 yang merupakan saksi penggugat.

Kemudian Majelis hakim PN Menggala menginstruksikan bahwa sidang kesimpulan yang seharusnya digelar 8 februari 2024 dibatalkan dan dimajukan pada hari Kamis 22 februari 2024 mendatang.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat, Khaerul Saleh SH, MH menyatakan dari digelarnya sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut sudah bisa ditarik kesimpulan

“Jadi atas keterangan tiga orang saksi penggugat setelah dilakukan sidang oleh majelis hakim dan sudah ditanya dan mereka menyebutkan detailnya, baik dari penggugat maupun dari majelis hakim dan dari tergugat maupun turut tergugat mereka menjelaskan-sejelas-jelasnya bahwa benar tanah milik pak Haji Karnio lokasinya memang berada di komplek perkantoran pemda mesuji dan tidak pernah dihibahkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini dihadiri oleh pihak tergugat Pemkab Mesuji yang diwakili Kabid Pertanahan Dinas Permukiman Mesuji Putrawan, Penasehat Hukum Pemda Mesuji Riko, dan turut tergugat Kades Sungai Badak Anita Yana.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed