Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Peraturan ketat yang dibuat oleh Pmerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Kabupaten Mesuji.
kios penjual pupuk di Mesuji masih menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska dijual dengan harga Rp. Rp 180.000 sampai 185.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 60.000 /zak
“Semua itu adalah Hasil penelusuran dan kuesioner yang kami lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Kab, Mesuji kecamatan Simpang Pematang kami temui kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,”
Terkait dengan hal ini ketua DPP Propinsi Lampung LSM Lipan angkat bicara,
untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 2250.000/zak 50 Kg, Phonska Rp 2300.000/zak /50 Kg dan hal itu mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2020, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.
“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” imbuh Jonizatonii.
Terpisah, Bapak i.komang sutiaka.SH.MM salah satu penjual pupuk di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang, saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga R 140.000 /zak untuk Phonska, namun ia mengakui hal tersebut terjadi dikernakan tidak adanya biaya angkut dan bongkar muat dari pemerintah
“Saya menjual pupuk phonska cuman 140.000/zak itu di kerena tambahan biaya angkutan dari gudang dan ongkos bongkar muat sebab dari pemerintah tidak ada biaya. Ujarnya ini. Komang Sutiaka. Sh.
Dalam hal itu,Ketua Dpp Propinsi Lampung Lsm Lipan (Lembaga independen pemantau anggaran negara) akan segera tindak lanjut ke dinas yang terkait.
(Red
Komentar