Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Kepolisian Sektor Pendopo didampingi oleh TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Empat Lawang menertibkan warung remang-remang, Senin (20/3/2023) malam.
Keberedaan warung remang-remang menjadi keresahan masayarakat setempat yang dilaporkan ke pihak terkait. Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Pendopo turun melakukan penertiban.
“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung-warung ini. Kita bersama Tni dan Satpol PP Empat Lawang turun langsung melakukan penindakan,” kata AKP Gunawan.
Warung remang- remang yang di datangi yaitu warung milik Ibu M dan anaknya yang berinisial R. saat di periksa tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba hanya saja ditemukan botol2 bekas Miras kosong dibelakang warung, Terdapat speaker aktif yg diduga dijadikan sbg alat hiburan/karaoke music.
Selanjutnya Kapolsek Pendopo memberikan rahan dan himbauan nya kepada pemilik warus tersebut dan mengaman kan botol-botol kosong bekas miras tersebut.
PERI,,
Komentar