oleh

Pelaku Perusakan Portal Jalan Milik Pribadi Di laporkan Ke Polisi

Buktiinvestigasi.com (Tanggamus) – Perusakan portal lahan Pribadi dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mana sebelumnya pemortalan tersebut dilakukan bertujuan untuk tidak boleh di lintasi Kendaraan roda empat. Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan, Senin (16/05/22).

Tidak terima dengan aksi vandal itu, Pemilik Kebon/pengelola akhirnya memilih untuk melaporkan insident tersebut ke pihak berwajib yakni Polsek Limau pada tanggal 26 april 2022 lalu oleh Saudara Thohmi bin samsul.

Dikatakan oleh saudara Thohmi selaku pemilik lahan tersebut meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses para pelaku sesuai koridor hukum yang berlaku tentang perusakan portal dilahan miliknya di Jalan dusun umbar lioh, disinyalir adanya komitment yang disepakati oleh pihak PT. SCD ( PT. Surya Cipta Dipa) bahwa adanya kompensasi senilai Rp.1.000 rupiah/kubikasi kepada pihak pekon namun nyatanya tidak ada perhatian dan pemeliharaan jalan tersebut, sebenarnya saya tidak tahu tentang adanya kesepakatan ini, tapi kami dapat informasi langsung dari pihak pengelola PT. SCD, Ungkap Thohmi

“Lanjut Thohmi, enak banget mereka melawati jalan di lahan saya, sementara jalan itu di biarkan rusak begitu saja, tidak pernah di rawat sama sekali,”Jelasnya.

Diduga pemicu kejadian tersebut dikarnakan lahan yang di Portal itu adalah milik pribadi, sedangkan sejak beroprasinya tambang split oleh PT. SCD di dekat lokasi lahan tersebut menyebapkan kerusakan pada lokasi lahan yang menjadi perlintasan kendaraan-kendaraan PT. SCD.

“Menurut warga sekitar bahwa sejak dimulai kegiatan penambangan oleh PT. SCD dari tahun 2018 hingga sampai saat ini, tidak adanya perawatan jalan dari pihak PT. SCD, sedangkan jalan yang di Portal tersebut adalah salah satu akses utama bagi kendaraan roda empat maupun roda dua, sedari dulu yang merawat jalan tersebut adalah masyarakat sekitar khususnya warga dusun Umbar lioh,” Ungkap Thohmi.

Para perusak portal miliknya tersebut diduga melanggar pasal berlapis, Pasal 170 Jo 406 KUHP dan pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang pengerusakan pencurian
Adapun nama-nama terlapor terdapat 6 (enam) orang yaitu zarkoni, Rusdi, Salim, Khomli, Sahri, Bahridi dan Khabib kesemuanya beralamat di pekon umbar berkas laporan yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2022 bernomer LP/120/1V/2022/LPG/RES TGMS/SEK LIMAU.

Pada saat dikonfirmasi awak media M.Akhiri, S.IP selaku Kanit Reskrim Polsek Limau melalui Telpon seluler enggan memberikan tanggapan. “Mohon maaf bang kalo untuk konfirmasi lebih baik abang langsung koordinasi dengan Kapolsek dan kami juga ada bidang humas, kami gak boleh keluarkan steatment mohon maaf bukan saya gak koperatif atau gak mau melayani,” Ungkap Aipda M.Akhiri.

Senada di sampaikan oleh saudara Roni salah satu warga sekitar bahwa Kejadian perusakan tersebut sudah ke dua kalinya, maka kami sangat berharap kepada pihak berwajib agar sekiranya dapat menindak tegas, dari penegak hukum untuk mengadili pelaku perusakan Portal tersebut, dikatakan lagi olehnya “sebab ini kedua kalinya pelaku tersebut merusak portal lahan yang dikelola oleh saudara Thohmi.” Ujar Roni.

Kami juga menghubungi AKP Oktafia Siagian, S.H., selaku Kapolsek Limau melalui via WhatsApp pada pukul 14.26 Wib, 15 Mei 2022. Namun hanya di Read (R) dan kami belum mendapat jawaban sampai berita ini di terbitkan bagaimana tentang tahapan proses hukum yang sudah di tempuh oleh pihak kepolisian.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed