Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Malpraktik Abstrak-Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan bangsa, khususnya di bidang kesehatan. Pada masa ini begitu banyak kejahatan medis berupa tindak malpraktik yang
terjadi pada masyarakat khususnya pada dunia kedokteran, akan tetapi begitu banyak masyarakat yang tidak mengetahui antara perbedaan malpraktik dan resiko medik. Untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut malpraktik atau resiko medik, maka dari itu mengadakan penelitian hukum normatif. Yang dapat perbedaan yang dimiliki Sanksi malpraktik dan resiko medik ialah dalam UU Praktek Kedokteran dan UU Kode Etik Kedokteran ialah sanksi kepada dokter yang melakukan malpraktik yaitu termasuk pelanggaran etik legal. Seperti salah satu bidan desa Lingai Kecamatan Menggala Timur. Kabupaten Tulang Bawang. Provinsi Lampung.
Seperti salah satu pasien berinisial RL (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sakit kepala dan susah tidur hal itu sudah terjadi dalam 2/3 hari sebelum berobat ke bidan desa WA yang alamatnya masih satu kampung bersama korban. (RL) Sabtu. 07/12/2024.
Tepatnya pada hari Rabu tgl 5 Desember 2024, 17 : 00 WIB korban ( RL ) meminta kepada anaknya membawanya ke Bidan (WA) untuk konsultasi dan sekaligus berobat, sampai disana ada tiga wanita diantaranya salah satu bidan WA dan dua wanita lagi adalah asisten (perawat),” ujar salah satu anak korban kepada Tim.
Lanjut” dengan di bantu dua orang tenaga perawat WA pun segera meriksa pasien RL dengan kapasitasnya selaku tenaga kesehatan, namun selang 2 jam kemudian pasien RL tidak sadarkan diri, Setelah mendapatkan suntikan dari bidan WA, Sampai keesokan harinya hal itu membuat panik dan cemas kenapa udah ± 12 jam masih belum sadarkan diri (Siuman). Ucap Anak Pasien.
Tepat pada hari kamis pagi 07 : 00 WIB keluarga pasien meminta di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda yang berada di jalan raya lintas timur Unit 2 Tulang Bawang, namun bidan WA menolak,” gak apa – apa buk ini cuma efek obat yang sedang beraksi.” Terangnya kepada keluarga korban.
Namun kluarga pasien tetap memaksa membawa pasien ke rumah sakit Mutiara Bunda karena ada rasa kejanggalan di kondisi pasien,” imbuhnya kepada Tim.
” Sesampainya di Rumah Sakit Mutiara Bunda korban langsung mendapatkan penanganan intensif di Instalasi Gawat Darurat IGD selang beberapa jam pasien di pindahkan ke ruangan Intensive Care Unit ICU.
karena sudah beberapa jam tak kunjung membaik pihak korbanpun bertanya ( konsultasi ) kepada Dr Reza Pahlevi yang lagi bertugas,” pasien harus di rujuk ke salah satu rumah sakit di Bandar Jaya di karenakan kami kekurangan alat untuk korban,” jelasnya ke pihak keluarga,” tutupnya kepada Tim.
Tim pun gerak cepat mencari informasi,” Keterangan dari pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk mendatangi bagian humas rumah sakit. Namu kami di arahkan untuk komunikasi WhatsApp dengan Dr Reza Pahlevi. Dan menjelaskan jejak rekam media (RL) Awal menangani Pasien tersebut memang belum sadar (Siuman) pengaruh dari obat yang di suntik oleh Bidan WA. Papar Dr. Reza.
Setelah itu Tim pun berkunjung ke tempat praktek Bidan Desa WA yang masih satu kampung dengan korban namun sayangnya Bidan WA lagi tidak ada di rumah disana ada dua wanita ( perawat ),” betul pak pada hari tersebut kami terima pasien inisial RL dan langsung kita tangani bersama Ibu bidan, tindakan pertama kami berikan obat Tensi ( tekanan darah) lalu kami berikan obat melalui suntikan beberapa jam kami pasangkan infus, karena pasien masih merasakan nyeri kami masukan melalui infus obat penahan nyeri, dari situlah pasien mulai tak sadarkan diri sampai keesokan harinya,” jelasnya Perawat kepada Tim.
tragis nasib pasien, saat berita ini di terbitkan sudah meninggal dunia pada hari Sabtu 7 Desember 2024 pukul 22.00 WIB malam.
Kami segenap Tim awak media turut berduka cita atas meninggalnya, dugaan kuat korban malpraktek oleh oknum bidan desa. Semoga almarhum di terima Allah SWT,
Seseorang yang overdosis obat pereda nyeri dapat berhenti bernapas atau mengalami koma, buta, yang berpotensi menimbulkan dampak fisik dan mental jangka panjang, termasuk kerusakan otak atau bahkan kematian,” di lansir dari salah satu Dokter syaraf di Indonesia
Harapan kami awak media untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agar bisa memanggil dan memberikan teguran dan sangsi serta memanusia kan Pasien yang di duga terjadi Malpraktik terhadap Pasien (RL) hingga meninggal dunia.
Karena ada dugaan unsur kelalaian hilangnya nyawa seseorang keluarga korbanpun akan segera melaporkan oknum bidan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
(Red/Tim)
Bersambung….!
Komentar