oleh

LPK-GPI Harapkan Polres Dan Kodim 0426 Tuba Intensifkan Pengawasan TPS Pemilu 2024

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPK-GPI Tulang Bawang apresiasi langkah KPU dan Gakkumdu, yang telah berupaya berikan pemahaman serta himbauan tentang potensi bahaya kecurangan atau politik uang, pada masyarakat dan peserta pemilu tahun 2024 di daerah kabupaten tersebut. Senin (05/02/2024)

Selain itu DPD LPK-GPI Tulang Bawang melalui Junaidi Romli (Ketua), juga nyatakan siap kawal proses demokrasi dalam pemilu tahun 2024, yang akan digelar pada 14 februari kedepannya.

“Kami dari LPK-GPI Tulang Bawang, sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Gakkumdu Tulang Bawang yang mana telah memberikan pemahaman serta himbauan kepada masyarakat dan para peserta, tentang bahaya kecurangan dalam pemilu atau politik uang sebagaimana telah diungkapkan Bawaslu hasil indeks kerawanan. Karenanya kami dari LPK-GPI sebagai kontrol sosial akan melakukan pengawalan terhadap proses demokrasi tersebut, baik yang telah dipetakan oleh Bawaslu maupun wilayah lainnya dalam kabupaten ini”. Katanya Junaidi Romli pada awak media

Lalu DPD LPK-GPI juga berharap, supaya terciptanya pemilu damai yang jauh akan potensi kecurangan dan money politik seperti yang telah dipetakan Bawaslu Tulang Bawang, dirinya harapkan pihak Polres maupun Kodim 0426 Tulang Bawang untuk dapat mengintensifkan patroli atau pengawasan, guna antisipasi prihal dimaksud.

“Harapan kami demi terwujudnya pemilu yang damai, jurdil serta langsung umum bebas dan rahasia dari potensi kecurangan atau politik uang nantinya, pihak Kepolisian sebagai bagian Tim Sentra Gakkumdu dan beserta Kodim 0426 untuk dapat lebih meningkatkan patroli, atau pengawasan baik itu diwilayah yang telah dipetakan akan rawan kecurangan atau politik uang, dan wilayah lainnya di kabupaten Tulang Bawang. Bahkan termasuk di TPS atau Tempat Pemungutan Suara, juga kami berharap adanya peningkatan pengawasan dan pengamanan, hal ini demi terciptanya pemilu tahun 2024 yang damai seperti kita harapkan bersama”. Pintanya Ketua LPK-GPI Tulang Bawang, Junaidi Romli

Lebih lanjut dirinya juga menyarankan pada masyarakat ataupun para peserta pemilu tahun 2024, jika menemukan pelanggaran atau indikasi kecurangan dan money politik dimaksud, kiranya tidak segan untuk melaporkannya kepada Gakkumdu atau pihak berwajib.

“Masyarakat ataupun para peserta pemilu dan termasuk Caleg, kami sarankan jangan sungkan untuk melapor kepada penegak hukum atau Gakkumdu, apabila ditemukannya pelanggaran atau dugaan kecurangan maupun politik uang pada proses demokrasi ini, tentunya dengan bukti dan alat bukti yang kuat. Kami pun dari LPK-GPI Tulang Bawang siap mengawal bahkan mendampingi, apabila diminta mengenai prihal tersebut”. Ujarnya Dia

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang, tegaskan pemberi dan penerima Politik Uang (Money Politik) dalam pemilu tahun 2024 dapat di sanksi pidana. Menurut Reka Punata, pemberian hak suara dimaksud terkorelasi kepada kualitas pemilu, dan kualitas pemilu merupakan cerminan kualitas demokrasi. Kemudian kualitas demokrasi sambung Dia, salah satunya tidak adanya money politik atau politik uang.

” Kalau masyarakat atau Caleg, ini paham. Masyarakat kita arahkan jangan ambil uangnya dan jangan pilih orangnya. Lalu Caleg juga kita berharap tidak menggunakan hal itu (Politik Uang). Menurut kami, money politik kalau melihat hasil survey atau penelitian secara ilmiah, itu tidak bisa menjadi faktor penting atau faktor penentu bagi seseorang untuk memilih yang memberikan uang. Dan kita melalui kewenangan selalu mengarahkan kualitas demokrasi ini, adalah salah satunya pemilih itu sebagai pemilih yang rasional, dan bukan karena uang”. Ujarnya Ia ketika dimintai tanggapan terkait potensi politik uang pada pemilu 2024

Selanjutnya Reka Punata pun menegaskan, jika politik uang pada pemilu tahun 2024 masih mengacu pada Undang – Undang Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15, yang mana sanksinya berdampak pada pemberi dan penerima.

“Untuk penerima dan pemberi sama, yaitu ada sanksinya. Dan sanksi hukumnya adalah pidana, lalu ada juga denda. Sementara sanksinya kalau dari KPU, ada rujukan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan ada juga PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye”. Tegasnya Reka Punata sikapi potensi politik uang di pemilu 2024

Kemudian, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro juga menjelaskan bila pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan pemilu, termasuk pemetaan wilayah yang di prediksi atau dipetakan rawan permasalahan.

” Kalau hasil index kerawanan pemilu, secara umum kita memetakan bahwa ada di Menggala, Dente dan Rawajitu, itu tingkat kerawanan money politik. Tetapi mudah – mudahan dalam setiap pencegahan kita, ini bisa menurunkan prosentase tingkat kerawanan”. Katanya Inda Fiska Mahendro pada wartawan

Bahkan lanjut Dia, Bawaslu Tulang Bawang sejauh ini telah melakukan langkah – langkah antisipasi terkait money politik dimaksud, termasuk melaksanakan beberapa tahapan pencegahan melalui sosialisasi. Karena menurut Ia, betapa pentingnya pelaksanaan tahapan pemilu tersebut dilakukan dengan Jurdil, dan Luber.

” Yang artinya menjaga hak konstitusional masyarakat pemilih dengan tidak membeli, atau tidak menyimpangkan hak – hak suara masyarakat. Karena, kerugian bagi pelaksanaan pemilu ini output nya akan jelek, yang berarti pemimpin dihasilkan dengan tahapan – tahapan curang maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas. Kemudian kita juga melakukan pendidikan politik pada masyarakat, bahkan pada setiap pertemuan kita sampaikan bahwa ada sanksi – sanksi pidana jika dilanggar, yaitu money politik yang berpotensi pidana”. Tegasnya Inda Fiska Mahendro

Sementara ditempat terpisah, Aci Jaya Saputra atau Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang merupakan bagian Tim Sentra Gakkumdu diwilayah itu, mengatakan jika Gakkumdu baik Bawaslu sampai Panwas Kecamatan juga telah lakukan sosialisasi tentang pelanggaran pemilu. Hal tersebut dilakukan, guna memberikan pemahaman pelanggaran dalam pemilu kepada masyarakat.

” Kami dari pihak Gakkumdu baik Bawaslu hingga tingkat Panwascam sudah mensosialisasikan bentuk – bentuk pelanggaran, ini agar supaya masyarakat itu mengerti mengenai pelanggaran – pelanggaran dalam pemilu. Kalau money politik itu sudah jelas masuk pelanggaran, dalam aturan KPU juga menjelaskan ada sanksi pidana nya. Dan unsurnya yang terpenting, apabila ada orang atau suatu Tim nya si Caleg (Calon Legislatif) memberikan uang pada masyarakat, dengan tujuan mengarahkan atau mengubah pilihan dia menjadi pilihannya, dan itu sudah masuk dalam kategori money politik”. Katanya Aci Jaya Saputra ketika dimintai keterangan terkait antisipasi pelanggaran pemilu, dan potensi kerawanan politik uang di kabupaten tersebut

Seterusnya, lebih jauh dimintai penjelasan oleh awak media mengenai sanksi hukum terkait money politik, APH ini pun menjelaskan bila tindak pidana politik uang tertulis dalam U.U Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) U.U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat Kampanye, Masa Tenang, serta saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat Kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika Masa Tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

” Sanksi berikutnya yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari Pemungutan Suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp. 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00”. Tukasnya Ia

Karenanya, Dia pun meminta sekaligus menghimbau para peserta pemilu dan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang, untuk tidak melakukan praktek kecurangan atau politik uang dalam pemilu tahun 2024. Sebab kata Aci Jaya Saputra, sanksinya telah jelas.

“Himbauan kami pada masyarakat sudah jelas, dan mungkin sudah banyak di media sosial atau televisi yang menjelaskan jangan mau dibeli suara dengan harga seratus, atau dua ratus untuk lima tahun yang akan datang, alangkah ruginya kita. Karena dengan uang seratus atau dua ratus untuk 5 tahun kedepan, kita pasti sengsara. Dan kepada para peserta pemilu, kalau dia sudah membeli suara atau keluar modal yang cukup besar, sudah pasti nanti pada saat dia jadi akan memikirkan bagaimana cara menggantinya. Jadi tidak usah lagi, karena itu telah ketinggalan zaman, dan tindak pidana nya juga sudah jelas”. Himbaunya Dia

(Joni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed