oleh

Ketum DPW BAIN HAM RI, Pertanyakan Soal Laporan Kades Labuhan Makmur Madso Bakri di Kejaksaan Tuba, Kok Jalan di Tempat? 

Buktiinvestigasi.com(Tulang Bawang Lampung) – Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ,Perry Saputra Ys,akan menindak lanjuti mandulnya laporan yang sudah di layangkan ke Kejaksaan Negri Tulang Bawang pada tanggal 17 Januari 2022,Laporan tersebut terkait adanya dugaan hasil temuan Monitoring dan Evaluasi Anggaran APBdes tahun 2021 Desa Labuhan Makmur yang di lakukan pihak Kecamatan Way Sedang,Kabupaten Mesuji,pada tanggal 17 Desember 2021,hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut tertuang dalam nomor surat:TM.00.04/632/VI.05/2021 dengan adanya beberapa poin yang di duga piktif.

Perry Saputra,menjelaskan kepada Awak Media,Senin 25/07/2022.Kami sudah memasukan laporan ke Kejaksaan Negri Tulang Bawang dengan isi laporan tentang adanya penyalahgunaan APBdes Desa Labuhan Makmur tahun 2021 yang diduga banyak piktif,isi laporan kami dari dari DPW BAIN HAM RI dituangkan dalam laporan dengan Nomor : 001/DPW-BAIN HAM RI/PROV LAMP/1/2022.Berkas laporan tersebut di terima langsung oleh salah satu stap kejaksaan pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.

“Kami heran kenapa laporan ini sudah 7 bulan berjalan kok Sampai saat ini mandul dan tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negri Tulang Bawang,Pertanyaan Kami ada apa Kejaksaan Negri Tulang Bawang?..Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang agar segera menindaklanjuti bekas yang sudah kami ajukan dan Kami memohon secepatnya memanggil Kepala Desa Labuhan Makmur,Madson Bakri beserta jajarannya untuk secepatnya di proses secara hukum.”Ungkap Perry.

Perry,juga mengatakan,”Apa bila dalam waktu dekat ini belum juga di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negri Tulang Bawang,maka kami dari BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan mengambil langkah baru membuat laporan kembali yang akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung RI,Kami dari DPW BAIN HAM RI Lampung Akan Kawal terus Kasus Ini sampai tuntas.”Kata Perry.

(TIM/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed