Buktiinvestigasi.com (Jakarta) – Pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan memiliki hajatan besar pesta demokrasi lima tahunan, untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang aka duduk di legislatif.
Pemilu 2024 bukan hanya soal kontestasi elektoral. Jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana Pemilu 2024 bisa melahirkan para pemimpin yang punya gagasan besar untuk mengatasi berbagai persoalan kesulitan rakyat. Mulai dari kemiskinan, pengangguran,
melambungnya berbagai kebutuhan pokok, akses pendidikan dan kesehatan yang belum bisa dinikmati secara menyeluruh, termasuk kesenjangan sosial yang terus melebar, serta berbagai persoalan lainnya.
Untuk memimpin bangsa yang besar ini, selain diperlukan seorang pemimpin yang memiliki gagasan besar, juga diperlukan pemimpin yang memiliki kesehatan yang prima, baik secara lahir maupun batin.
Salah satu syarat menjadi seorang pemimpin seperti presiden, gubernur dan bupati atau walikota adalah sehat jasmani dan rohani. Itulah sebabnya sebelum didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) para calon pemimpin wajib melakukan tes kesehatan. Hal ini ingin membuktikan bahwa calon pemimpin yang terpilih nanti bebas dari penyakit.
Menjadi pemimpin memang tidak mudah. Selain memiliki kemampuan memimpin, kesehatan menjadi faktor utama bagi seseorang dalam memimpin. Beban tugas sebagai pemimpin membutuhkan tenaga dan pikiran yang sehat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masalah persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sesuai dengan pasal 6 ayat (1) yang mengatakan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yakni harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berhubungan erat dengan faktor kesehatan, karena kesehatan menjadi pondasi utama seorang pemimpin.
Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mampu secara rohani dan jasmani. Mampu secara rohani dan jasmani adalah dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan fisik dalam lima tahun ke depan atau dengan kata lain mampu secara rohani dan jasmani adalah mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum artinya yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan hukum.
Sedangkan pengertian rohani dalam pemeriksaan kesehatan ini diartikan sebagai kesehatan jiwa.
Sehat secara jasmani adalah sehat secara fisik dan tidak menderita sakit tertentu. Sedangkan, sehat secara rohani, berarti memiliki isi pikir yang sehat tanpa gangguan psikis atau kejiwaan. Pemimpin tidak hanya sehat secara jasmani namun juga sehat secara rohani.
Faktor kesehatan bagi seorang pemiimpin adalah hal mutlak yang harus dipenuhi, karena erat kaitannya dengan kinerja, mengingat seorang pemimpin memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Faktor kesehatan ini, tentu juga berakit dengan faktor usia seseorang,
Mari kita cerdas dalam memilih calon pemimpin bangsa.
(Red)
Komentar