Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Kemelut adanya pemberitaan dimedia sosial online diduga mantan kepala Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung, M.Alia Muis dan dua rekannya atas nama Ari Sandi serta Sairul Abidin alias Irul melakukan upaya perbuatan pemerasan, akibat dampak adanya sengketa tanah milik warga masyarakat setempat atas nama Wagimun akhirnya terungkap fakta yang sebenarnya.
Pendamping hukum mantan kepala Desa Sungai Buaya dan dua rekannya ,dari lembaga bantuan hukum ( LBH ) Bintang Sembilan Nusantara ( BSN ) Tulang Bawang Lampung Junaedi S.H C.MK. C.HT. C.SA. C.Med, menjelaskan kepada wartawan dan jurnalis duduk perkara yang sebenarnya terjadi ,yang sempat meyeret nama matan kepala Desa juga istrinya, Sunarsih yang saat ini menjabat sebagai wakil rakyat,anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten mesuji Lampung.
Junaedi mengukap fakta yang sebenarnya terjadi dihadapan beberapa wartawan dikantor LBH BSN Tulang Bawang Lampung pada hari senin ( 17/2/2025 ) sekira pukul 9,30 WIB.
Junaedi mengatakan hal itu terjadi hanya karena kesalah pahaman dan miskomonikasi kurangnya penjelasan dari pihak yang diduga sebagai pemeras dan kurang pahamnya pihak yang merasa diperas menerima penjelasan.
” Dimalam senin kurang lebih pukul 21,30 wib sudah dilakukan upaya duduk bersama dibalai Desa Sungai Buaya antara ke tiga orang yang disebut dibeberapa pemberitaan media online sebagai terduga pelaku pemerasan dan juga yang disebut sebagai korban pemilik tanah atas nama Wagimun alhamdulilah sudah terlaksana kesepakatan perdamaian yang sangat bijak masing masing pihak bisa saling mengerti atas kesalahan masing masing dan bisa saling memaafkan , musyawarah itu terbuka dan disampaikan dihadapan publik secara gamblang ,” ucap Junaedi.
Lebih lanjut junaedi menjelaskan terjadi nya kemelut itu karena kurangnya pemahaman dari Wagimun atas niat baik dari M.Alia Muis yang menerima dengan baik saat wagimun datang kerumahnya untuk meminta dicarikan solusi ,mantan kepala Desa Sungai Buaya itu hanya berniat mendudukan dirinya menjadi mediator dan penengah tanpa harus berpihak dalam upaya memecahkan permasalahan yang terjadi.
pada inti pertemuan malam senin dibalai Desa Sungai Buaya itu, sudah tercapainya musyawarah kekeluargaan dan sudah terlaksana kesepakatan damai tertulis yang saat itu dihadiri oleh kepala Desa Sungai Buaya M.Ilzam dan perangkat Desa, Babinsa Serda L.Udin Madini, unit intelkam kodim 0426 Tulang Bawang,Serka Nasrullah, angota BPD ,Rt dan Rk,linmas serta tokoh masyarakat Desa Sungai Buaya Ponijan,Sura Bakti Purba,Darsono,Toni,Ariyanto,dan antok semua berasal dari wilayah dimana Wagimun tinggal di Rt 0017 Rw 005.
menurut Junaedi tidak perlu lagi ada permasalahan yang harus diperpanjang, dari masing masing pihak sudah sepakat saling menerima dan memaafkan bahkan siap menjalin tali silahturohmi persaudaraan kedepan lebih baik,yang sempat tercerai akibat ulah oknum wartawan yang mengexpos berita tanpa mau melakukan konfirmasi kelarifikasi ke pihak M,Alia Muis dan dua rekannya Ari Sandi dan Irul agar menyajikan pemberitaan yang berimbang mudah dicerna dan dimengerti oleh masyarakat Desa Sungai Buaya yang notabene petani tanpa harus membuat suasana semakin gaduh.
Terkait adanya nama istri dari mantan kepala Desa Sungai Buaya Sunarsih dan insetusi ( DPRD ) dimana Sunarsih mengabdikan diri sebagai wakil rakyat disebut didalam pemberitaan online itu, menurut infestigasi dan pembuktian tim LBH BSN,Sunarsih sama sekali tidak mengetahui dan ikut campur atau terbukti terlibat dalam permasalahan sengketa tanah milik Wagimun yang berkembang diduga terjadi pemerasan,Junaedi mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak pemberi kuasa M.Alia Muis dan dua rekannya.
namun tidak menutup kemungkinan proses hukum akan tetap berlanjut saat ini masih menunggu keputusan dari Sunarsih yang akan segera melakukan rapat koordinasi dengan rekan sejawat anggota DPRD kabupaten mesuji,jika didapat keputusan kesepakatan untuk melanjutkan proses hukum Junaedi memastikan akan segera memlayangkan somasi kepada oknum wartawan yang memberitakan ada nya pemerasan di Desa Sungai Buya,
” Negara kita ini negara hukum yaa bang, setiap warga negara Indonesia mempuyai kedudukan yang sama dihadapan hukum harus patuh taat hukum tidak ada satu orang pun yang kebal
hukum ,jika nanti dari pihak pemberikuasa menyatakan tetap siap memproses kelalaian oknum wartawan, yang memberitakan seseorang tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang akan diberitakan,maka saya siap untuk mendampingi pemberi kuasa menempuh proses hukum bila diperlukan kita laporkan oknum wartawan itu kedewan pers dijakarta agar citra wartawan tidak dirusak oleh segelintir oknum wartawan yang tidak provisional dalam menjalankan tupoksinya ,” pungkas
(***)
Komentar