Kasus Curat HP di Baradatu, Berhasil di Tangkap Polisi

Buktiinvestigasi.com (Way Kana) –Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (09/05/2022).

Tersangka inisial EMM (23) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelasakan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB korban an.Ratna baru pulang dari sholat tarawih.

Kemudian melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban masuk kedalam rumah ternyata 5 Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik korban sudah tidak ada lagi.

Ditempat terpisah, pelaku juga diduga melakukan pencurian pada Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 13.30 Wib di rumah korban an. Sariman Kampung Bumi Merapi, Baradatu, Way Kanan.

Saat itu korban sedang tidur mendengar ada suara orang di belakang rumah, setelah dicek ternyata benar bahwa ada orang baru keluar dari pintu dapur rumah korban dan mengambil 2 Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik korban

Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung melapor ke Polsek Baradatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalinsum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku curat, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan satu bilah sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kiri pelaku.

Kini pelaku dan Barang bukti satu unit handphone korban dan sajam sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Jelas Kasatreskrim.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed