Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Inda Fiska di desak Ketua LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang) Andika, segera lakukan pemanggilan calon Bupati nomor urut 01 Winarti, yang disinyalir terancam kurungan pidana 1 tahun denda 12 juta rupiah lantaran terindikasi langgar PKPU No 13. Senin (25/11/2024)
Desakan itu kata Andika, karena waktu kian dekat menjelang pilkada Tulang Bawang, yang akan digelar pada Rabu 27 atau lusa esok.” Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska harus secepatnya bertindak. Bila perlu malam ini Winarti atau calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 01 harus dipanggil dimintai keterangan, terkait informasi beredar atas kampanye nya dimasa tenang lewat media sosial instagram. Sebab, PPKU Nomor 13 Tahun 2024, itu sudah jelas”. Pintanya Andika
Selain karena telah mendekati Pilkada, alasan Andika lainnya mendesak Bawaslu Tulang Bawang memanggil calon Bupati nomor urut 1 itu, kata Dia agar supaya pertanyaan di masyarakat terjawab, yang mana masyarakat banyak bertanya tentang seorang calon Bupati terindikasi melanggar aturan.
“Pemanggilan secepatnya ini juga, agar masyarakat tidak bertanya – tanya terhadap seorang calon pemimpin yang terindikasi melanggar aturan. Karena itulah, harapan kami, pemanggilan sesegera mungkin untuk dapat dilakukan oleh Bawaslu Tulang Bawang”. Ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Beredar rekaman Video kegiatan kampanye pada akun Instagram bernama @winartiku.winartiku yang diduga milik salah satu calon Bupati Tulang Bawang, memposting instastory (Status Instagram) pada Minggu 24/11/2024.
Cuplikan video itu mendokumentasikan Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang, Soliha sedang menyampaikan sebuah arahan kepada masyarakat warga kecamatan Rawapitu untuk memilih salah satu Calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 01.
Hal ini diduga melanggar PPKU Nomor 13 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Adapun sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).”
Sementara, menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Masa Tenang Kampanye, yang diindikasi kuat dilakukan oleh calon Bupati Tulang Bawang (Winarti – Red) pada instastory instagram @winartiku.winartiku, Inda Fiska atau Ketua Bawaslu Tulang Bawang mengatakan prihal tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya.”Itu akan kita tindaklanjuti”. Ungkapnya Inda Fiska pada awak media ketika dimintai tanggapan mengenai pelanggaran dimaksud
(***)
Komentar