oleh

Ibu Satu Anak Ini, porkan Suaminya ke PPA Polres Tuba, Terkait Di Telantarkan Dirinya

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Seorang istri satu anak dari kampung Dwi Warga Tugal Jaya Tulang Bawang Lampung yang merasa di telantarkan suami sahnya hampir dua tahun melaporkan suaminya ke satreskrim unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA ) Polres Tulang Bawang Polda Lampung pada Rabu ( 01/2/2023 )

Hal itu diungkapkan ibu muda satu anak atas nama AJ yang tingal di kampung Dwi warga Tungal Jaya Rt 6/ Rw 7 unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang senen ( 13/2/2023 ) sekira pukul 11,30 WIB kepada tiga wartawan Junerdi ketua PWRI Tulang bawang Holidi kongkrit news dan Bhayangkara news.

Wartawan mengkonfirmasi AJ setelah mendapat informasi dari nara sumber yang mengatakan bahwa AJ yang didampingi salah satu lembaga bantuan hukum ( LBH ) yang pada saat itu menurut narasa sumber sempat bertemu AJ di polres Tulang bawang dan mengatakan sedang membuat laporan polisi ke PPA.
Kemudian wartawan berusaha menghubungi salah satu angota LBH yang mendampingi AJ saudara Junaedi. S.H.lewat telepon dan di jawab,

” Benar mas saya dipinta soudara AJ untuk mendampingi membuat laporan polisi ke unit PPA polres Tulang Bawang terkait adanya dugaan pelagaran pidana UU nomor 23 pasal 49 penelantaran, melapor pada pada rabu 1 februari 2023 dan diterima dengan baik oleh penyidik kami sudah menerima surat tanda terima laporan polsi ( STTLP),”ucapnya.

Pada surat tanda terima laporan polisi ( STTLP ) STTLP/B-23/1/2023/SPKT/Polres Tuba/polda Lampung , yang diterima olek KA, KSP kanit II AIPDA Abdul Hamid pada 1 februari 2023 menerangkan pelapor atas nama AJ pekerjaan mengurus rumah tanga dan terlapor atasnama RK yang diduga melagar UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 49.

Menurut keterangan pelapor AJ, dirinya berinisiatif melaporkan suami sahnya atasnama RK karena merasa ditelantarkan dan ditingal RK tanpa setatus jelas,selama hampir dua tahun tanpa nafkah lahir dan batin apalagi AJ harus mengurus anak hasil dari perkawinannya dengan RK yang hampir berumur 4 tahun sendiri.

” Ini saya lakukan karena ayah dari anak saya RK tidak punya niat baik mas, saya ditingal dari anak saya umur dua tahun dan sekarang sudah hampir empat tahun, dengan mengantung saya, dicerai tidak dinafkahipun tidak, saya seorang diri merawat anak,dan mencari nafkah demi mecukupi kebutuhan sikecil sehari-hari, saya sudah sering mengingatkan dan menegur RK agar ingat bahwa ada anak yang perlu dinafkahi, kalau saya gak usahlah mas, akan tetapi RK seolah tak mengubris,maka dari itu saya mencoba mencari keadilan melalui unit PPA Polres Tulang Bawang yang di dampingi LBH,”kata AJ.

Harapanpun disampaikan Aj kepada wartawan yang memantau permasalahan ini saat itu sedang bersama angota LBH yang mendamping membuat LP, agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya penyidik PPA Polres Tulang bawang bertindak sesuai apa yang diharapkan AJ,yaitu mendapat ke adilan atas perbuatan penelantaran yang dilakukan RK.

Selanjutnya dari wartawan yang memantau kasus dugaan penelantaran yang sedang berproses di PPA polres Tulang bawang, berkometmen membantu AJ akan segera berkordinasi dengan komisi perlindungan anak indonesia ( KPAI )dan komnas perempuan kabupaten Tuba agar permasalahan yang di alami AJ tidak terulang lagi di tuba.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed