oleh

Ferry Opriando Sesalkan Pengadilan Agama Kalianda Diduga Putuskan Perkara Perceraian Secara Sepihak

Buktiinvestigasi.com (Lampung Selatan) – Pasangan suami istri Ferry Opriando Bin Perwira DLH dengan Desi Apriyani harus mengakhiri perjalanan biduk rumah tangganya dengan jalan perceraian.

Desi Apriyani menggunat cerai suaminya Ferry Opriando di Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan

Dalam melakukan gugatan perceraian ini Desi Apriyani didampingi oleh Pengacaranya, dan perkara perceraian ini di Pengadilan Agama Kalianda terdaftardalam Registrasi Perkara Nomor : 694/Pdt.G/2023/PA . dengan Desi Apriyani selaku Penggugat, sementara Ferry Opriando selaku Tergugat.

Dalam perjalanan sidang pemeriksaan perkara ternyata Tergugat Ferry Opriando tidak pernah diberitahu atau dihadirkan dalam persidangan, namun Ferry Opriando tahunya kalau ada gugatan perceraian dari istrinya, pada saat Pengadilan Agama Kalianda memberitahukan bahwa telah ada Akta Cerai yang telah diputuskan, dengan Akta Cerai Nomor : 9746/AC/2023/PA.Kla.

Mengetahui bahwa telah terbitnya Akta Cerai ini, Ferry Opriando lalu datang ke kantor Pengadilan Agama Kalianda guna mempertanyakan gugatan cerai yang disampaikan oleh istrinya Desi Apriyani.
Pihak Pegawai Pengadilan Agama Kalianda mengatakan bahwa pihak Pengadilan pernah melayangkan surat panggilan sidang tetapi tidak sampai ketangan Tergugat.

Tergugat Ferry Opriando lalu melihat secara seksama surat panggilan sidang yang disodorkan oleh Pegawai tersebut, ternyata setelah diteliti dalam surat panggilan sidang tersebut tertulis atas nama Ferry Opriando Bin Zulkifli sebagai Tergugat, padahal nama dia yang sebenarnya adalah Ferry Opriando Bin Perwira DLH.

“ Saya sangat kecewa, Pengadilan Agama Kalianda telah memeriksa dan memutuskan perkara perceraian yang diajukan oleh istrinya Desi Apriyani tanpa menghadirkannya dalam proses persidangan dan bahkan ini telah diputuskan dengan terbitnya Akta Cerai,” keluh Ferry, Rabu (5/7/2023).

Sementara, Panitera Muda Pengadilan Agama Kalianda, Husniatun Aini, S.Ag., S.H.I dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa data-data yang ada dalam sistem adalah data awal.

“Awalnya Desi Apriyani selaku Penggugat datang bersama Pengacaranya, dan itulah data yang di daftarkan kepada kami, dan kami tidak merubah Akte sebab Akte itu Putusan sah dari Pengadilan, mengenai Tergugat tidak pernah menerima Relas Panggilan Sidang, kami tidak tahu, tapi yang pasti pihak Desa sudah ada tanda terimanya,” jelas Husniatun.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed