Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp. 7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang. Senin (09/12/2024)
Dikatakan Andika (Ketua Fortuba), laporan yang dilayangkan dirinya ke Kejati Lampung, dikarenakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
Menurut Dia, penyimpangan anggaran yang terindikasi berjumlah fantastis ini yakni senilai Rp. 7.118.562.242.00 ( Tujuh miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
“Jadi kita laporkan ke Kejati Lampung mengenai indikasi kerugian negara itu, dengan rincian diantaranya untuk Pembayaran Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 melebihi SSH sebesar Rp. 6.823.704.838.00, dan Belanja Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 294.857.404.00. Sementara untuk lebih jelasnya, data-data sudah kita lampirkan dalam laporan”. Terangnya Andika usai memberikan laporannya di Kejati Lampung (Selasa 19/11/2024)
Andika berharap dengan adanya laporan atas Diskominfo Tulang Bawang yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini, Dirinya berharap Korps Adhyaksa wilayah itu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Besar kiranya harapan kami dengan adanya laporan yang telah diberikan, Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat segera menindaklanjutinya. Sebab, indikasi penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 – 2022 sangat besar, yakni senilai Rp. Rp. 7.118.562.242.00”. Pintanya (***)
Komentar