oleh

Dugaan Pungutan Liar di SMP N 2 Mesuji, Terus Berlanjut, Dalam Waktu Dekat Akan di Laporkan Ke APH

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Terkait dugaan pungutan liar di SMP Negeri 2 Mesuji terus berlanjut bahkan dalam waktu dekat akan di laporkan kepada aparat penegak hukum setempat.

Hal itu dikatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara Provinsi Lampung, Junerdi, DS, ia memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Mesuji guna tindak lanjut lebih jauh.

“Kita pastikan Senin mendatang laporan akan kita layangkan ke Polres Mesuji melalui bagian Tipikor setempat, sebab dugaan pungutan liar seperti itu harus di bumi hanguskan di Kabupaten yang kita cintai ini, jangan sampai atas hal-hal sedemikian akan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Mesuji,” ujar Junerdi, Sabtu (20/08).

Selain persoalan dugaan pungli, Junerdi juga menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan atas dugaan percobaan penyuapan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari kepala SMP Negeri 2 Mesuji beberapa waktu lalu.

“Barang bukti sudah ada semua, baik foto maupun rekaman saat seorang wanita yang mengaku sebagai istri kepala sekolah diduga mencoba menyuap wartawan dengan memberikan amplop,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SMP Negeri 2 Mesuji mengeluhkan akibat adanya dugaan pungutan senilai Rp. 200 ribu persiswa guna pembangunan pagar sekolah, sementara kepala sekolah setempat, Hendro beralasan jika penarikan dana tersebut merupakan sumbangan dan program komite.

“Kalau itu dana komite, sebab pagar kita tidak ada karena sudah rubuh sepanjang 100 meter, jadi disitulah celah siswa kita untuk bolos,” katanya saat di hubungi melalui telpon, Senin lalu (15/08).

Disisi lain, sumber menjelaskan, jika pembayaran dana pembangunan pagar tersebut diduga langsung di serahkan kepada pihak sekolah bukan komite.

Sementara jika mengacu ke Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 9 (1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan bahkan sudah sangat jelas antara sumbangan dan pungutan sangat jauh berbeda, sebab sumbangan tidak mengikat bahkan tidak membebankan bagi siswa itu sendiri.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed