Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang-Sumatera selatan) – Peristiwa Bermula terhadap salah Seorang KPM ( Keluarga Penerima Manfaat)
Sebut saja yang menjadi korban bantuan miliknya sudah di lenyapkan yaitu ibu Risma, Pada hari Rabu 19 April 2023, Ibu Risma adalah seorang penerima aktif bansos BPNT+PKH, desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Telah mengaku dirinya sudah mengecek Kartu ATM PKH miliknya di EDC E-Warung yang diduga milik kades Legar, waktu itu Ibu Risma dilayani oleh istrinya Kades Legar. dikutif dari penuturan ibu risma ” Masih kosong, belum ada Isinya, kata istri Kades Legar mengatakanya pada saat melayani Ibu Risma.rabu (19/04/2023)
Dihari yang Berbeda ibu Risma meminta bantuan kepada Salah seorang Aktivis DPD JPKP untuk mengecek ATM miliknya di Bank Mandiri. Setelah dicek riwayat ATM PKH tersebut, tenyata dana bantuan milik Ibu Risma sudah dicairkan pada tanggal 19 April 2023 yaitu bertepatan persis pada waktu pengecekan di EDC yang diduga milik kades Legar tersebut
Dikonfirmasi oleh Aktivis DPD JPKP Empat Lawang melalui Via WhatsApp mengingat Seorang Kepala desa ini adalah Suami yang diduga sudah melenyapkan bantuan ibu Risma tersebut, namun sangat di sayangkan Kepala Desa (Kades) Legar selaku pemerintah desa, beliau justru menjawab dengan nada kasar Seolah tidak tau aturan dan etika dalam meng hadapi Suatu permasalahan yang menyangkut kritikan dan saran masyarakat, padahal yang seharusnya tidak demikian sebagai mana beliau seorang pejabat desa.
Padahal selain daripada hal yang di konfirmasi itu, Pihak DPD JPKP Suda pernah mengingatkan sesuai dengan Permensos No.5 tahun 2021 bahwa seorang ASN, Kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi penyalur BPNT+ PKH atau agen E-Warung ungkap Sekretaris aktivis DPD JPKP.
Pewarta : PERI SUMSEL
Komentar