Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dinas kesehatan Kabupaten Tulang bawang bakal di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas indikasi korupsi pada kegiatan pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Diduga Tuberkolosis pada tahun 2024 senilai 10 Miliar lebih, Selasa (05/11/24).
Hal itu di sampaikan oleh sekretaris Lembaga Pemantau Kebijakan Negara (LPKN) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung Junerdi. Dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya segera melayangkan laporan resmi kepada kejaksaan tinggi Lampung atas indikasi sejumlah penyimpangan di Diskes Tulang bawang.
“Dari sejumlah permasalahan yang ada di dinas Kesehatan Tulangbawang yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah pada kegiatan tahun 2024 akan kita laporkan ke Kejati Lampung. Upaya itu tidak lain supaya sejumlah oknum terlibat dapat di periksa dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya,” Ungkap Junerdi.
Dikatakan nya, Indikasi permasalahan itu diantaranya yakni kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota, Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkolosis, serta Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia.
“Selain di indikasi bermasalah di kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Tulang Bawang dibawah pimpinan Fatoni diduga juga melakukan pemotongan sebesar 50% dari masing – masing bidang yang ada di satuan kerja setempat, pemotongan itu diantaranya Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang diperuntukkan bagi setiap Puskesmas di kabupaten Tulang Bawang,” Jelasnya.
Sekretaris LPKN Provinsi Lampung ini membeberkan, selain dugaan penyimpanagan Kadiskes Tuba Fatoni juga di tengarai memanipulasi data lantaran sejumlah pembuktian yang di dapati oknum ini diduga nekat melakukan pemalsuan tanda tangan SPP dan SPM tanpa diketahui atau melibatkan Pembidangnya, guna mencairkan anggaran tersebut.
“Jadi persoalan ini dari awal seolah memang sudah di rencanakan dan tersusun secara sistematis oleh para oknum, kegiatan yang menelan anggaran fantastis itu terkesan di monopoli serta berjalan tidak sesuai regulasi mulai dari pembuatan Surat Keputusan (SK), baik itu SK Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) atau PPTK (Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dan lainnya, semestinya adalah kewenangan seorang Bupati apalagi di ketahui yang dikelola merupakan APBD dan bukanlah kewenangan seorang Kepala Dinas untuk melakukan penerbitan SK itu, lalu proses permohonan pencairan Fatoni juga di tengarai nekat memalsukan tanda tangan Kepala Bidang sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran,” Urai nya panjang.
Kemudian perbuatan Fatoni demi memuluskan aksinya, tidak serta merta hanya sebatas indikasi memalsukan tanda tangan SPP – SPM atau tanpa melibatkan pembidangnya saja. Ia (Fatoni) pun, dalam pengelolaan anggaran 10 miliar dimaksud diyakini menyalahgunakan wewenang sebab yang bersangkutan telah melampaui Bupati dengan nekat menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang semestinya di terbitkan oleh Bupati melalui BPKAD setempat.
“Jadi dari awal proses penerbitan SK dan permohonan pencairan yang di manipulasi serta pengelolaan anggaran terkesan kocok bekem lalu terdapat aksi sunat menyunat anggaran sudah jelas semua itu tidak di benarkan, oleh sebab itu aparat penegak hukum mesti bertindak tegas dan mengusut tuntas persoalan ini,” Tukasnya.
(****)
Komentar