Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Pengelolaan DAU (Dana Alokasi Umum) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024, yang diindikasi adanya perbuatan melawan hukum untuk pembangunan infrastruktur sekolah diwilayah tersebut, dilaporkan DPP LSM Fortuba ke Kejati Lampung. Laporan itu diberikan Andika (Ketua Umum Forum Rakyat Tulang Bawang) kepada Korps Adhyaksa provinsi Lampung, kemarin Rabu (11/12/2024).
Diterangkan Andika, laporan indikasi pengelolaan Dana Alokasi Umum tahun 2024 yang diperuntukkan sejumlah sekolah di kabupaten Ragab Bumi Begawe Caram bernilai miliaran rupiah ini, lantaran disinyalir terdapat adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan. Karena itulah kata dia, dirinya melaporkan hal tersebut ke Kejati Lampung dengan data terlampir.
“Kami Lembaga Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), melaporkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan pada kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024, diantaranya kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, salah satunya jenis pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 4 Tanjung Raya yang dimenangkan oleh CV. Karya Lampung Lestari senilai Rp. 1.200.302.000.00 (Satu miliar dua ratus juta tiga ratus dua ribu rupiah). Kemudian untuk data-data nya, telah kami lampirkan dalam laporan,” Terang Andika kepada wartawan.
Dia berharap, laporan mengenai dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan DAU di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji tahun 2024 tersebut, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebab jika tidak segera ditindaklanjuti sambung Andika, dipastikan berpengaruh kuat terhadap kualitas dan kuantitas sarana belajar mengajar setempat.
“Harapan kami, besar kiranya Kejati Lampung untuk dapat segera menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, pada keseluruhan kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024. Karena apabila tidak ditindaklanjuti prihal ini, masyarakat dan pemerintah akan merugi, yang mana semesti sarana itu mampu bertahan sampai puluhan tahun, akan tetapi karena adanya indikasi penyimpangan atau dugaan dimaksud tidak mampu bertahan sedemikian rupa. Apalagi uang ini adalah dana dari masyarakat, yang disumbang atau dikumpul dari setiap sen pajak bersama,” Ungkpnya.
Andika menegaskan jika dugaan penyimpangan tersebut bukan tidak di sertai sebab, tentu ada akar persoalan bisa saja pihak rekanan di wajibkan setor (fee proyek) sehingga hal tersebut berdampak pada kualitas pekerjaan. Dia memastikan pihaknya akan terus mengawal terkait perkembangan atas laporan nya tersebut.
“Kami pastikan akan terus mengawal permasalahan ini, sebab dengan adanya pekerjaan yang diduga menyimpang dari prosedur justru pengawasan dari pihak terkait sangat di ragukan bahkan bisa saja terdapat unsur pembiaran yang di akibatkan oleh suatu hal”. Pungkasnya (***)
Komentar