Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dinas Sosial kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tegaskan program bantuan sosial “Santunan Kematian”, merupakan program Pemkab Tulang Bawang bersumber dana APBD (Anggaran Pendapat Belanja Daerah). Selasa (26/11/2024)
Program sosial Santunan Kematian untuk masyarakat ini, telah ada sejak zaman mantan Bupati Tulang Bawang Abdurachman Sarbini (Mance), dan Hanan A Rozak. MS, namun program tersebut hanya berbeda istilah.
“Santunan Kematian, itu program kita, program APBD, cuma beda istilah saja. Dahulu “Santunan Duka”, dan kalau di zaman papi Mance bukan ada pada kami (Dinas Sosial – Red), tapi ada di Catatan Sipil/ Dukcapil (Sebelumnya bernama Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana/ BPPKB – Red). Sementara untuk Santunan Duka dizaman pak Hanan (Ir. Hanan A Rozak.MS – Red), ada di Kesra (Bagian Kesejahteraan Masyarakat – Red). Selanjutnya untuk di zamannya ibu Winarti pada tahun 2018, itu baru ada di Dinas Sosial dengan nama “Uang Duka Kematian”. Tegasnya Sekretaris Dinas Sosial Tulang Bawang Maria Ulfa. SH. MM didampingi staffnya, ketika dimintai informasi terkait program sosial yang ada di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur
Selanjutnya Maria Ulfa pun mengatakan, selain program sosial Santunan Kematian, kabupaten Tulang Bawang juga terdapat PKH (Program Keluarga Harapan). PKH tersebut dari Kementerian Sosial yang ada sejak zaman pemerintahan Abdurachman Sarbini (Mance), dan Hanan A Rozak. MS.
“Iya, Program Keluarga Harapan (PKH – Red), sampai sekarang masih ada. Dan ada 3 komponen yaitu Kesehatan Lansia – Ibu Hamil, Sekolah atau Pendidikan, Disabilitas. Tapi kalau bantuan – bantuan sosial (Bansos), penerima manfaat itu harus masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Data itu link nya di Kemensos, tapi kita dari bawah atau PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di kampung atau kelurahan itulah yang mendata mereka. Karena asumsinya, yang paling tahu warganya itu susah atau tidak, adalah mereka dari kampung atau kelurahan”. Terangnya pada awak media belum lama ini
Kemudian Maria Ulfa mengungkapkan, jika bantuan sosial “Bedah Rumah” yang ada di kabupaten Tulang Bawang tahun 2024 kini, terdapat di Badan Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tulang Bawang. Kemudian pada sebelumnya, Bedah Rumah tersebut bernama Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan berakhir di tahun 2019.
“Kalau Bedah Rumah sekarang ini, itu sudah di Baznas (Badan Zakat Nasional) yang bekerjasama dengan Dinas Perkim. Sementara kalau tempo hari memang pernah ada, tetapi berakhir di Rawapitu pada tahun 2019, namanya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan beberapa kriteria persyaratan”. Pungkasnya.
(****)
Komentar