oleh

Diduga Langgar Aturan BPKAD Tuba Rugikan Negara Sebesar Rp. 3.6 Miliar

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Pada Dokumen Anggaran tahun 2024 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang diguyur anggaran sebesar Rp. 3.710.731.461 dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk Belanja Alat Dan Bahan Untuk Kegiatan Kantor sebanyak 180 Paket Belanja, Yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi menyebabkan kerugian Negara.

Aktivis Pemuda Lampung Arifin S. SH. Menjelaskan dalam dokumen Anggaran BPKAD Tulang Bawang tahun 2024, terdapat 180 Paket Belanja Alat / Bahan Untuk Kegiatan Kantor, dari 180 paket tersebut terdapat 42 Paket ATK yaitu sebesar Rp. 1.104.037.300, Kertas dan Cover Sebanyak 42 paket dan sebesar Rp.684.311.100, sertan Bahan Cetak sebanyak 41 paket sebesar Rp. 1.609.153.000. Dari rincian tersebut(terlampir) Belanja Alat / Bahan Untuk Kegiatan Kantor BPKAD Tulang Bawang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi menyebabkan kerugian Negara.

Arifin menjelaskan, adapun Potensi Kerugian Negara tersebut di ketahui berdasarkan Standar Biaya Masukan ( SBM ) tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 49 Tahun 2023, satuan biaya sehari – hari perkantoran yang terdiri atas Alat Tulis kantor, Bahan Cetak, Alat – Alat Rumah Tangga, Langganan Surat Kabar / Majalah dan Air Minum pegawai bagi satker yang memiliki pegawai lebih dari 40 orang maka setiap orangnya dikenakan biaya 1.480.000. sedang bagi yang memiliki pegawai kurang dari 40 orang atau 40 orang ditetapkan Rp. 59.170.000.

“Dengan anggaran sebesar Rp. 3.710.731.461, seharusnya BPKAD Tulang Bawang memiliki jumlah pegawai sebanyak 2507 orang, apakah mungkin terdapat sebanyak itu pegawai BPKAD Tulang Bawang?

Diketahui, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya BPKAD Tulang Bawang saat ini di dukung 49 pegawai yang terdiri dari Golongan IV = 10 orang Golongan III = 38 orang dan 1 orang Golongan II

“Sesuai aturan dan jumlah pegawai tersebut, Seharusnya belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor BPKAD Kabupaten Tulang Bawang hanya menghabiskan Biaya sebesar Rp. 72.520.000,” bebernya. Artinya disini Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 3.638.211.461.

Lanjut, Arifin, “Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pihak BPKAD Tulang Bawang seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi, jangan jangan ini hanya jadi akal akalan dari oknum BPKAD Tulang Bawang saja untuk menguras anggaran dan demi keuntungan pribadi”.

Itu baru dari Anggaran Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor saja belum lagi anggaran perjalan dinas BPKAD Tulang Bawang sebesar Rp. 513.383.000 yg terbagi kedalam 19 Paket Perjalan Dinas Biasa dan masih banyak anggaran lainnya pada BPKAD Tulang Bawang yang diduga dijadikan sarang korupsi oknum BPKAD Tulang Bawang.

Terkait dugaan kerugian Negara tersebut, Aktivis Pemuda Lampung Mengharapkan pihak – pihak terkait seperti, KPK, BPK, INSPEKTORAT, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN untuk segera memeriksaa akan dugaan kerugian negara tersebut.

Mengenai pemberitaan tersebut dan bagaimana tanggapan Kepala BPKAD Tulang Bawang Lampung DR. RUSTAM EFFENDI, SE, Msi, Akt, CA,CMA selaku pengguna anggaran, tunggu edisi mendatang.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed