oleh

Diduga Gelapkan Dana PIP, Kepsek dan Guru SD Negeri Lebuh Dalam Terancam di Polisikan

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Lebuh Dalam, Menggala Tulangbawang di tuding gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2020, Sabtu (08/6/2024).

Tudingan itu di suarakan oleh orang tua siswa sekolah setempat, lantaran pihak sekolah diduga melakukan pencairan tanpa di ketahui para wali murid bahkan hingga saat ini pihak sekolah belum menyerahkan kepada siswa penerima program PIP pada tahun 2020 yang lalu.

“Bermula pada saat itu di karenakan masa covid-19, jadi buku rekening anak saya sebagai penerima bantuan PIP di pegang oleh pihak sekolah, namun selebihnya pihak sekolah tidak ada konfirmasi untuk melakukan pencairan di bank, hingga pada akhirnya kami menyadari jika pada tahun 2020 pihak sekolah mencairkan secara diam-diam dan dana itu tidak di berikan kepada kami wali murid,” Ungkap Y (40) salah seorang orang tua siswa kepada media ini.

Y menjelaskan, dirinya bersama orang tua siswa lainnya menyadari hal tersebut semenjak buku rekening diberikan pihak sekolah kepada masing-masing siswa penerima pasca aksi protes oleh sejumlah wali murid terhadap pihak sekolah setempat.

“Jadi setelah ramai di penghujung tahun 2020 yang lalu akibat hampir seluruh orang tua siswa protes dan menanyakan buku rekening siswa penerima PIP, pihak sekolah di tahun 2021 menyerahkan buku rekening itu kepada orang tua siswa tapi hanya sebagian, alasan pihak sekolah banyak buku rekening yang hilang. Bagi yang di beri buku rekening, siswa/i penerima bantuan melakukan pencairan PIP di bank secara langsung, karena penasaran baru -baru ini kami meminta pihak bank untuk mencetak rekening koran rupanya di tahun 2020 anak saya dan siswa lain nya mendapatkan bantuan dan telah di cairkan oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan kami,” Jelas Y.

Di tambahkan nya, pada tahun 2021 pihak sekolah juga meminta uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah bagi setiap siswa/i penerima bantuan PIP dengan alasan untuk membantu uang transportasi perjalanan.

“Jadi di tahun 2021 proses pengambilan langsung oleh masing-masing siswa dan wali murid ke bank, atas hal itu pihak sekolah mewajibkan per siswa penerima untuk membayar Rp. 50 ribu dengan alasan untuk biaya transportasi,” Ungkapnya.

Dari hal itu, Y berharap kepada dinas pendidikan Tulangbawang dan pihak terkait lain untuk menyikapi persoalan ini guna menelusuri lebih jauh atas dugaan tersebut.

“Saya meminta ke semua pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang melalui dinas pendidikan setempat untuk menyikapi persoalan ini, sebab saya merasa telah di rugikan dengan adanya ulah oknum di SD Negeri Lebuh Dalam ini,” Harapnya.

Di tanya mengenai langkah hukum, Y memastikan beberapa waktu mendatang akan melaporkan hal ini ke Polres Tulangbawang untuk atas dugaan tuduhan penggelapan dan manipulasi data terkait program PIP itu.

“Saya bersama wali murid lain mungkin dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak SD Negeri Lebuh Dalam ke Polres Tulangbawang dengan segala bukti yang kami miliki, sebab kami merasa telah di rugikan. Apapun itu pihak sekolah tidak pernah memberitahu kami terkait PIP pada tahun 2020 yang lalu,” Pungkasnya.

Sementara, Suryati salah satu guru di SD Negeri Lebuh Dalam membenarkan jika pada tahun 2020 pihak nya melakukan pengambilan PIP secara kolektif yang di wakili oleh pihak sekolah. Mengenai dugaan penggelapan, dirinya membantah lantaran semua berjalan sesuai aturan dan melalui keputusan musyawarah bersama wali murid.

“Ya benar, di tahun 2020 pengambilan itu secara kolektif yang di wakilkan oleh pihak sekolah termasuk saya sebagai salah satu pengurus, tapi semua itu sudah ada persetujuan dari seluruh wali murid di wakili oleh salah seorang wali murid yang membuat surat pernyataan dan di ketahui ketua komite. Karena kolektif jadi pihak sekolah yang menekel semua nya. Dananya pun sudah di bagikan ke semua siswa/i penerima bantuan,” Ungkap Suryati saat di kunjungi di sekolah.

Soal dugaan pungutan sebesar 50 ribu rupiah pada PIP tahun 2021, Suryati menyatakan itu tidak benar lantaran pihak nya tidak mematok bahkan wali murid memberikan secara suka rela dengan nilai bervariatif. Mengenai buku rekening yang belum di berikan dia beralasan sejauh ini sedang dalam proses lantaran sebelumnya buku rekening yang di tinggalkan di sekolah kemalingan.

“Tidak ada kalau kami minta, yang ada wali murid memberikan dengan inisiatif sendiri, itupun bervariasi tidak di tentukan, lagi pula itu untuk membayar sewa mobil angkot yang di gunakan untuk membawa orang tua siswa dan siswa yang mencairkan bantuan PIP itu dan kami hanya mendampingi, terkait buku rekening yang belum di berikan, itu sedang dalam proses karena dari pihak bank memerlukan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, jadi bagi wali murid yang anak nya mendapatkan bantuan PIP harus membuat surat keterangan kehilangan untuk penerbitan buku rekening kembali dari pihak bank,” Kata Suryati.

Hingga saat ini EL kepala SD Negeri Lebuh Dalam belum bisa di konfirmasi lantaran saat sejumlah wartawan berkunjung ke sekolah tersebut, beberapa dewan guru termasuk Suryati menyatakan kepala sekolah tidak ada di tempat. Mirisnya, padahal saat awal tiba di ruang kantor, wartawan sempat memergoki kepala sekolah duduk di kursi sedang berbincang dengan beberapa dewan guru setempat, tak lama kemudian oknum kepala sekolah ini sekejap menghilang.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed