oleh

Bendera Robek Berkibar Didepan SMP Negeri 1 Simpang Pematang

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Salah satu Sekolah SMP Negeri 1 Simpang Pematang Kecamatan Simpan Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, kibarkan Bendera rusak dan warna yang sudah pudar, ada dugaan hal ini bentuk kelalaian pihak kepala sekolah dengan sengaja membiarkan bendera rusak berkibar di depan sekolahnya.

Saat di konfirmasi melalui hp (kamis 5 September 2024) kepala sekolah mengatakan bahwa dia masih di diluar belum bisa ketemu, terkait masalah bendera beliau mengatakan bahwa akan segera menggantikannya dengan bendera yang baru.
Maap pak saya masih di luar tidak di sekolah pulangnya sore, kalau hari ini belum bisa ketemu terkait dengan bendera nanti akan segera diganti terimakasih atas informasinya.

Terkait hal ini TABRANI selaku ketua DPD LPAKN kabupaten mesuji,angkat bicara bahwa pengibaran bendera rusak suatu pelanggaran melawan hukum tercantum dalam pasal 67 dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak 100 juta, beliau juga sangat mengharapkan kepala pihak hukum agar bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMP Negeri 1 Simpang Pematang, yang telah mengibarkan bendera rusak.

Benar Pengibaran bendera rusak memang ada sanksi pidananya yaitu penjara didalam pasal 67 dengan denda sebesar 100 juta, saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum supaya bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMP Negeri 1 Simpang Pematang, yang diduga sengaja mengibarkan bendera rusak.

(Buhari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed