oleh

Bawaslu Kota Pagaralam Gagal Pahami Aturan Permohonan PSU, Jeruji Besi Mengintai

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Pagaralam – Tim Advokasi Hukum Happy-Epsi mengkritik keras langkah Bawaslu Kota Pagaralam yang menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang diduga bermasalah. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 032/KP.01.00/K.SS-15/12/2024, yang diterbitkan pada Kamis (5/12/2024).

Permohonan PSU diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 dan 02 terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, setelah ditelaah, Tim Advokasi menemukan bahwa keputusan pleno tersebut cacat hukum formil karena banyak tahapan yang diabaikan oleh Bawaslu.

Sebelum keputusan pleno diumumkan, Bawaslu Kota Pagaralam berjanji akan bersikap adil dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mempertimbangkan laporan, apalagi laporan sudah dilengkapi alat bukti yang meyakinkan. Namun, kenyataannya, hak-hak pelapor diabaikan, dan proses penanganan laporan dinilai tidak profesional.

“Bawaslu telah melanggar prinsip independensi. Keputusan ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa mereka tidak memahami aturan yang sudah ditetapkan sendiri,” ujar Tim Advokasi Hukum Happy-Epsi.

Tahapan Laporan yang diabaikan
berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, terdapat tahapan wajib yang harus dijalankan dalam penanganan laporan pelanggaran, antara lain, penerimaan laporan, pemeriksaan awal, registrasi laporan, kajian dan investigasi,
meminta keterangan saksi, pelapor dan terlapor,
kemudian menerbitan rekomendasi PSU jika syarat materil dan formil terpenuhi.

Tim Advokasi menyebut bahwa laporan kecurangan yang diajukan paslon 01 telah memenuhi syarat materiil dan formil, berupa pemilih mencoblos di TPS yang berbeda, pemilih ber-KTP diluar Pagaralam, pemalsuan tanda tangan, memilih di TPS yang tidak sesuai KTP dan bukti memilih lebih dari satu kali. Oleh karena itu, Bawaslu tidak memiliki alasan hukum untuk menolak permohonan PSU.

Konsekuensi Serius Menanti Bawaslu
Penolakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan etik bagi Bawaslu Kota Pagaralam, di antaranya, hilangnya Kepercayaan Publik, selain itu sikap Bawaslu yang dinilai tidak independen dapat merusak kredibilitas lembaga karena diduga mengabaikan laporan kecurangan.

Mengenai dugaan pelanggaran kode etik Tim Advokasi Happy-Epsi akan melaporkan komisioner Bawaslu Kota Pagaralam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengabaikan laporan, komisioner Bawaslu dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman:
Penjara maksimal 72 bulan, dan/atau
Denda paling banyak Rp.72 Juta.

“Kami tidak akan tinggal diam, jeruji besi menanti para Komisioner. Kasus ini akan kami bawa ke DKPP, jika ditemukan unsur pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum untuk memastikan pelanggaran ini mendapat sanksi tegas dan efek jera demi menjaga integritas Pilkada Kota Pagaralam agar tidak menjadi Preseden buruk,” tutup Tim Advokasi Happy-Epsi.

PEWARTA: PERI.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed