oleh

BAKORNAS Pertanyakan Keberadaan IPAL Klinik Syafa Medika Empat Lawang, Pemilik Bungkam

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mencoba mengklarifikasi apakah Klinik Syafa Medika telah memiliki IPAL atau belum. Sebab beradasarkan informasi yang diterima BAKORNAS dari masyarakat bahwa klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kacamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa sangat jelas ditegasakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik untuk mendapatkan izin medirikan dan operasional penyelenggara klinik harus memiliki dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL serta mampu melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan perarturan perundang – undangan yang berlaku, dan mampu melaksanakan fungsi sosial.

Hermanto menyebutkan telah mencoba mengklarifikasi secara langsung kepada pemilik Klinik Syafa Medika melalui saluran komunikasi Whatshapp, apakah klinik tersebut telah memiliki IPAL namun pemilik yang diketahui bernama dr. Rahmat Ade Irawan tidak menjawab dan tidak merespon justru malah memblokir saluran komunikasi Whatshapp Ketum Bakornas.

Ketum BAKORNAS menyebut bahwa berdasarkan salinan dokumen – dokumen klinik Syafa Medika yang dimiliki oleh LSM BAKORNAS, dr. Rahmat Ade Irawan merupakan pemilik klinik tersebut.

Ketua Umum BAKORNAS sangat menyesalkan sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika tersebut. Ia menyebut, “kami berpendapat bahwa sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika tidak dapat melaksanakan Tugas Sebagai pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika yang juga merupakan selaku Pejabat dan Pimpinan Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, serta tidak tunduk Pada Undang – Undang yang berlaku sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tokoh aktivis nasional itu menyampaikan bahwa BAKORNAS akan terus MENGUPAYAKAN PERMASALAHAN ini hingga selesai dan tuntas dimata Hukum. Guna menjaga kepercayaan Masyarakat dan publik terhadap Seluruh Stake Holder terhadap Penaganan di pengelolaan limbah di Klinik Syafa Medika.

Ketua Umum BAKORNAS itupun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum jika memang benar klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL. Maka dapat dikenakan ketentuan pidana diantaranya yaitu :

Ketentuan Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 (UU No. 32/2009)

Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar

Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar

Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan (Pasal 112) Pidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000.

Impor Limbah (Pasal 105) Pidana Penjara Minimal 4 Tahun, Maksimal 12 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 4 Milyar Maksimal 12 Milyar

Impor Limbah B3 (Pasal 106) Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 5 Milyar Maksimal 15 Milyar

Maka jika kita mengacu pada ketentuan hukum tersebut Pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan dapat dipidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupaih). Tentu dalam hal ini taitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat.

Hermanto mengatakan kami akan tindaklanjuti hal ini ke seluruh kementrian terkait, agar kiranya ditinjau ulang seluruh perijinan dan standart operasional klinik Syafa Medika.

Untuk kita ketahui bersama IPAL klinik adalah sistem pengolahan air limbah untuk mengelola limbah klinik, terutama dari fasilitas sanitasi dan prosedur medis. Keberadaannya sangat penting guna mengolah cairan limbah proses dalam klinik agar aman untuk dibuang ke lingkungan. Jadi air limbah klinik itu tidak bisa dibuang atau dialirkan secara langsung ke lingkungan karena pasti akan mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar dan tentu merugikan masyarakat karena dapat menimbukan sumber penyakit yang serius.

Sebagaimana ditegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” tutur Hermanto.

Red.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed