Buktiinvestigasi.com ((Tulang Bawang Lampung) – Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara. 17/09/2023
Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Awasi Politik Uang, Jokowi Minta Bawaslu Libatkan Masyarakat
Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”
Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. Untuk mencegah maraknya politik uang, Bawaslu biasanya akan melakukan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara.
(Red)
Komentar