Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan kabupaten Tulang Bawang, secara tegas akui tidak mengelola anggaran 10 miliar lebih di Dinas Kesehatan wilayah setempat, meskipun Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Diduga Tuberkolosis di Dinas Kesehatan tahun 2024 senilai 10 miliar lebih tersebut, berada di dalam pengelolaan pihaknya. Selasa (05/11/2024)
Kepada awak media, ASN Dinas Kesehatan Tulang Bawang ini mengatakan jika dirinya tidak pernah tahu tentang anggaran sebesar 10 miliar lebih yang ada ditempatnya. Bahkan kata ASN itu pun, melihat nominal sedemikian banyak juga Ia tidak pernah melihat, apalagi mengelolanya. Kuat dugaan anggaran se fantastis dimaksud dikelola oleh Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan itu sendiri, tanpa melibatkan internal pengelola anggarannya.
“Saya tidak tahu dengan anggaran seperti itu bang, saya tidak pernah melihat dengan nilai angka seperti itu, saya tidak pernah mengelola seperti itu, dan saya tidak pernah tahu itu. Jadi kalau mau lebih jelas atau untuk lebih pasti, temui saja langsung Ariesandi (Sekretaris) atau ke pak Kadiskes (Fatoni – Red), dan tanyakan sama mereka, ini ada masalah apa, karena semuanya ada satu pintu pada mereka”. Akuinya ASN itu secara tegas, ketika dikonfirmasikan terkait Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Diduga Tuberkolosis di Dinas Kesehatan tahun 2024 senilai 10 miliar lebih
Lebih lanjut, ASN Dinas Kesehatan Tulang Bawang kembali menegaskan, bila pihaknya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran 10 miliar itu, sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya anggaran sebesar demikian. Termasuk dipertanyakan pula terkait prihal pemalsuan tanda tangan SPP – SPM pencairan anggaran 10 miliar yang terindikasi tanpa melibatkan pihaknya, Ia hanya memberi saran dipertanyakan langsung kepada Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, lantaran merasa takut.
“Ini sudah saya jawab, kegiatan kita tidak ada yang Sepuluh Miliar (10 M). Jadi kalau kita dikatakan mengelola anggaran seperti itu, itu tidak ada. Makanya abang datangin dulu bagian anggaran, tanyakan benar atau tidaknya kita kelola anggaran 10 miliar. Lalu tanyakan pula pada pak Sekretaris, apa benar kita kelola 10 miliar, dan kemudian tanyakan juga ke pak Kadiskes nya, apa benar kita kelola anggaran 10 miliar. Sementara, untuk tanda tangan SPP – SPM yang diajukan ke keuangan, tanya juga langsung kepada pak Sekretaris atau Kadiskes nya, saya takut bang”. Ungkapnya ASN Dinas Kesehatan tersebut pada wartawan
Kemarin lalu diberitakan, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Diduga Tuberkolosis di Dinas Kesehatan kabupaten Tulang Bawang tahun 2024 senilai 10 Miliar lebih, terindikasi bermasalah. (Jum’at 01/11/2024)
Indikasi permasalahan itu diantaranya yakni kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota, Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkolosis, serta Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia.
Selain diindikasi bermasalah di kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Tulang Bawang dibawah pimpinan Hi. Fatoni. S.Kep. NS. MM diduga juga melakukan pemotongan sebesar 50% dari masing – masing bidang yang ada di satuan kerja setempat, pemotongan itu diantaranya Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang diperuntukkan bagi setiap Puskesmas di kabupaten Tulang Bawang.
Bahkan bukan hanya soal permasalahan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Diduga Tuberkolosis Dinas Kesehatan, dan pemotongan sebesar 50% dari masing – masing bidang untuk Dana BOK bagi setiap Puskemas di Tulang Bawang, Dia (Fatoni) ditengarai juga melakukan pemalsuan tanda tangan SPP dan SPM tanpa diketahui atau melibatkan Pembidangnya, guna mencairkan anggaran tersebut.
Kemudian perbuatan Fatoni demi memuluskan aksinya, tidak serta merta hanya sebatas indikasi memalsukan tanda tangan SPP – SPM atau tanpa melibatkan pembidangnya saja. Ia (Fatoni) pun, dalam pengelolaan anggaran 10 miliar dimaksud diyakini menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan cara memanipulasi Surat Keputusan (SK), baik itu SK Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) atau PPTK (Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dan lainnya, padahal SK tersebut kewenangan penerbitannya adalah seorang Bupati dan bukanlah seorang Kepala Dinas Kesehatan, namun Fatoni terindikasi melakukan penerbitan SK itu.
Mirisnya, Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Hi. Fatoni. S.Kep. NS. MM ketika akan dimintai keterangan oleh awak media mengenai beragam persoalan dugaan masalah dalam pengelolaan anggaran 10 Miliar lebih ini, belum dapat dijumpai dikantornya. Dia (Fatoni) kata petugas piket dari Satpol PP Tulang Bawang, sedang tidak berada ditempatnya.
“Maaf bang, pak Kadis lagi tidak ada, dan semua mereka juga tidak ada”. Singkatnya petugas piket Satpol PP yang berjaga di Dinas Kesehatan Tulang Bawang pada journalist.
(****)
Komentar