oleh

Oknum Didinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang diduga Lakukan Pungutan liar kepada Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Diketahui oknum ini berinisial “S” dan “T” bekerja di DPMD Kabupaten Empat Lawang, melakukan pungutan liar (Pung-li) kepada kepala desa secara bervariasi mulai dari Rp. 500.000,00 hingga 1.000.000,00 (lima ribu hingga satu juta rupiah). adapun uang ini dipungut guna kepentingan pelaporan siskeudes (Sistem keuangan desa). Sabtu 21/10/2023

Mirisnya oknum dinas pemberdayaan masyarakat desa ini tidak melakukan sosialisasi kepihak pemerintah desa, sehingga pihak pemerintah desa tidak mengetahui cara membuat pelaporan sistem keuangn desa dengan aplikasi (Siskeudes).

Dengan begitu maka diduga dibuat kesempatan oleh oknum demi meraup pungutan liar (Pung-li) atas jasa pembuatan pelaporan kuangan melalui aplikasi tersebut.

Menurut sumber hal ini telah berlangsung sejak lama, jadi diduga keras hal ini membuat resah para kepala desa di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun desa yang dilakukan pungutan adalah desa wilayah Kecamatan Saling, desa wilayah Kecamatan Pendopo Barat, desa wilayah Kecamatan Pendopo Induk.

Pasalnya, Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sebelumnya dikenal dengan nama (SIMDA) Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa agar lebih optimal.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepala DPMD Empat Lawang dikonfirmasi menjawab ” Waalaikum salam, terimakasih informasinya, hari senin kami konfir dulu, ” Jawab Agus R B Kepala Dinas.

Dengan jawaban seperti ini awak media menduga keras benar adanya hal ini telah berlangsung sejak lama. dan betapa entengnya sang kepala dinas menjawab segampang itu, yang seolah – olah dirinya tidak tahu sama sekali.

Berdasarkan bukti yang telah dimiliki awak media maka oknum akan dibawa oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN bersama dengan LEMBAGA GERHANA INDONESIA ke jalur hukum yang berlaku di NKRI. hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas sesuatu standar operasional prosedur (SOP).

Hal ini dilakukan guna untuk diselidiki oleh APH serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP.,MM menjawab, ” Jika memang benar kita pasti akan tindaklanjuti sesuai aturan, ” Singaktnya (@Tim-IWO I 4L).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed