Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Pengunaan DANA BOS didunia pendidikan pada saat dilanda Pandemi menimbulkan pertanyaan bagi pengamatan dunia pendidikan. Apalagi di tahun pandemi 2020 dan 2021 yang tidak di haruskan banyak aktivitas terutama di sekolahan.
Kali ini, Penggunaan dana BOS reguler disekolah SDN 04 Kecamatan Muara Pinang dipertanyakan, Hal itu dikarnakan pada tahun 2020 sampai 2021 laporan secara online SDN 04 tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Berikut rincian secara online penggunaan Dana BOS Reguler dalam penerapan serta realisasi dana BOS pada Tahun anggaran 2020 dan 2021 pada SDN 04 Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2020
Tahap 1:
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.900.000.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.350.000.
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.294.000.
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000.
– Langganan daya dan jasa
Rp 6.700.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.900.000.
Tahap 2 :
Rincian Penggunaan :
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.412.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.900.000.
Tahap 3 :
– Pengembangan perpustakaan
Rp 2.829.900.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.824.100.
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.756.000.
Tahun 2021
Tahap 1 :
Rincian Penggunaan :
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 1.280.000
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 19.980.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.500.000.
Tahap 2 :
Rincian Penggunaan :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.554.000.
– Pengembangan perpustakaan
Rp 6.000.000.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.600.000.
– Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 14.736.000.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 3.180.000.
Tahap 3 :
Rincian Penggunaan :
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 11.050.000.
– Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 17.410.000.
Terkait realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tersebut diduga ada indikasi korupsi yaitu Mark-Up Anggaran dan manipulasi data laporan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Terpisah, kepala sekolah SDN 04 Muara Pinang saat di konfirmasi terkait penggunaan DANA BOS yang diduga adanya indikasi korupsi serta mark-up anggaran malah mengajak awak media untuk datang kesekolah dan ingin bercerita.
” Datang kesekolah aja biar enak cerita-cerita dan mengkonfirmasi. ” Kilahnya.
Diketahui sekolah SDN 04 Muara Pinang juga merupakan sekolah Pengerak yang mempunyai anggaran tersendiri diluar anggaran DANA BOS, dengan adanya indikasi dugaan mark-up anggaran serta manipulasi data laporan awak media berharap kepada APH untuk dapat menindaklanjuti dugan tersebut.Diduga Kepala Sekolah SDN 04 Muara Pinang Korupsi Dana BOS Tahun 2020 – 2021
Empat Lawang, Sumsel – Pengunaan DANA BOS didunia pendidikan pada saat dilanda Pandemi menimbulkan pertanyaan bagi pengamatan dunia pendidikan. Apalagi di tahun pandemi 2020 dan 2021 yang tidak di haruskan banyak aktivitas terutama di sekolahan.
Kali ini, Penggunaan dana BOS reguler disekolah SDN 04 Kecamatan Muara Pinang dipertanyakan, Hal itu dikarnakan pada tahun 2020 sampai 2021 laporan secara online SDN 04 tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Berikut rincian secara online penggunaan Dana BOS Reguler dalam penerapan serta realisasi dana BOS pada Tahun anggaran 2020 dan 2021 pada SDN 04 Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2020
Tahap 1:
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.900.000.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.350.000.
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.294.000.
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000.
– Langganan daya dan jasa
Rp 6.700.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.900.000.
Tahap 2 :
Rincian Penggunaan :
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.412.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.900.000.
Tahap 3 :
– Pengembangan perpustakaan
Rp 2.829.900.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.824.100.
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.756.000.
Tahun 2021
Tahap 1 :
Rincian Penggunaan :
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 1.280.000
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 19.980.000.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.500.000.
Tahap 2 :
Rincian Penggunaan :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.554.000.
– Pengembangan perpustakaan
Rp 6.000.000.
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.600.000.
– Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 14.736.000.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 3.180.000.
Tahap 3 :
Rincian Penggunaan :
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 11.050.000.
– Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 17.410.000.
Terkait realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tersebut diduga ada indikasi korupsi yaitu Mark-Up Anggaran dan manipulasi data laporan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Terpisah, kepala sekolah SDN 04 Muara Pinang saat di konfirmasi terkait penggunaan DANA BOS yang diduga adanya indikasi korupsi serta mark-up anggaran malah mengajak awak media untuk datang kesekolah dan ingin bercerita.
” Datang kesekolah aja biar enak cerita-cerita dan mengkonfirmasi. ” Kilahnya.
Diketahui sekolah SDN 04 Muara Pinang juga merupakan sekolah Pengerak yang mempunyai anggaran tersendiri diluar anggaran DANA BOS, dengan adanya indikasi dugaan mark-up anggaran serta manipulasi data laporan awak media berharap kepada APH untuk dapat menindaklanjuti dugan tersebut.
Pewarta:PERI
Komentar