oleh

Tekait Limbah Debu Pembakaran Tebu, PT Sweet Indo Lampung, Resahkan Warga Menggala: Pemkab Tuba Tutup Mata

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Soal Abu Hasil Pembakaran Tebu Yang Diduga Berasal Dari PT Sweet Indo Lampung (SGC) Mendapat Perhatian Khusus Dari Masyarakat Menggala, Sabtu 22/07/2023

Menurut Sumber Terpercaya Menjelaskan Kepada Media Ini, Semenjak Ada Pembakaran Abu Tebu Yang Meresahkan Masyarakat Menggala, Sehari Kami Bisa Tiga Kali Menyapu Rumah Dan Teras Rumah Kami, Bahkan Sampai Air Sumurpun Terkena Debu Bekas Pembakan Tebu,

Selanjutnya, Ini Yang Dinamakan Orang Yang Makan Nangka, Kami Warga Menggala Yang Kena Getahnya, Selama Ini Kemana Pemerintah (Pemkab) Tulang Bawang, Kenapa Tidak Ada Tindakan Dari Intansi Terkait Soal Pembakaran Debu Yang Sudah Meresahkan Masyarakat Menggala, Bebernya

Sudah Jelas di Dalam Undang-Undang Perkebunan Yang Mengatur Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Terdapat Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Sebagaimana Bunyinya Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Membuka dan Atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup,”

Bahkan, Sumber Menjelaskan, Bagi Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Membuka dan Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 26, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sepuluh Tahun dan Denda Paling Banyak Sepuluh Miliar. Jelas Sumber

“Oleh sebab itu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi Terkait, Segera Ambil Tindakan Tegas Sebab Hal Ini Telah Merugikan Masyarakat Banyak, Pelaku Pembakaran Itu Mesti Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Perundangan Yang Telah di Berlakukan,” Tutupnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed