oleh

Menyalahi Aturan Pemerintah, Pupuk Subsidi Dijual Melebihi Harga Het

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Kabupaten Mesuji

Hal itu di sampaikan kios penjual pupuk di Mesuji masih menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska dijual dengan harga Rp. Rp 165.000 sampai 180.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 50.000 /zak

“Semua itu adalah Hasil penelusuran dan kuesioner yang kami lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Kabupaten Mesuji, kecamatan mesuji timur, kami temui kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,”

Terkait dengan hal ini ketua DPP Propinsi Lampung LSM Lipan angkat bicara
untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 2250 per Kg, Phonska Rp 2300 per Kg dan hal itu mengacu pada Permentan No.49 tahun 2020, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.

“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” imbuh Jonizatonii.

Terpisah, ibuk, Nengah salah satu istri penjual pupuk di Desa tanjung mas makmur, Kecamatan mesuji timur, saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga Rp 165.000 /zak untuk Phonska,dan orea Rp145.000/zak,namun ia mengakui hal tersebut terjadi dikernakan tidak adanya biaya angkut dan bongkar muat dari pemerintah

“Saya menjual pupuk phonska cuman 165.000/zak dan kreatif 145.000/zak,itu di kerena tambahan biaya angkutan dari gudang dan ongkos bongkar muat sebab dari pemerintah tidak ada biaya, Jelasnya

Selanjutnya, Sementara pihak dari disributor saat dikonfirmasi melalui hp kami akan segera melakukan pembenahan di bawah masalah hargai Het,Terkait dengan biaya angkut dan bongkar muat itu sudah ada di surat perjanjian kepada pihak pengecer, Bebernya

Dalam hal itu,Ketua Dpp Propinsi Lampung Lsm Lipan (Lembaga independen pemantau anggaran negara) akan segera tindak lanjuti ke dinas yang terkait.Tutupnya

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed