oleh

Diduga Ancam Anggota, IWOI Minta Pecat Oknum Kepala SMAN 1 Saling

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Wartawan adalah insan pers yang di lindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan wartawan memiliki wewenang sebagai sosial kontrol. Rabu (31/05/2023)

SMA N 1 Saling seolah tidak tersentuh hukum karena kepala sekolah tersebut sudah menjabat lebih dari 8 tahun dan kepala sekolah yang berinisial ( i) telah melarang keras wartawan yang sudah tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) untuk mengambil gambar di sekolahnya karena takut di gambar atau foto sekolahnya kerena anggaran sekolah tersebut sangat besar dan kepala sekolah tersebut menyampaikan bahwa.

Kamu tau kan dek daerah saling ni, kamu tadi izin endak moto-moto tapi aku dag ngizinkan kalu kamu berani tanyo la sapam di depan tu”Ungkap kepala sekolah yang bukti rekamannya ada pakai bahasa daerah.

SMA Negeri 1 Saling , Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel memiliki siswa-siswi sebanyak 301 dan guru sebanyak 21 orang, adapun biaya perawatannya pada tahun 2022 di tahap 1 sebesar Rp,21,500,000 dan di tahap 2 Rp,9.250.000 dan biaya pengembangan perpustakaan di tahap 3 Rp,65,480,000″ Terang Cenci Riestan.

Dengan mendengar laporan dari tim wartawan IWOI Empat Lawang Cenci Riestan selaku Ketua merasa geram atas apa yang di lakukan kepala sekolah tersebut.

Saya selaku Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Empat Lawang merasa kecewa atas apa yang di perbuat oleh kepala sekolah tersebut dan saya akan menyiapkan data-data untuk melaporkan kepala sekolah tersebut ke Polda sum-sel dan akan melakukan aksi damai di depan Dinas Pendidikan sum-sel.( Ungkap cenci riestan )

Lain dari itu Ketua LEMBAGA LIN saat di konfirmasi melalui pesan watshap menyampaikan ‘saya geram apa yang di lakukan kepala sekolah tersebut, kepala sekolah tersebut kita akan tuntut juga dengan menghalangi tugas wartawan Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F. Dan UUD Pers No. 40 Tahun 1999″ Ungkap PERI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed