oleh

Ahli Waris Juanda Akan Tempuh Jalur Hukum, Tekait Pelang di Robohkan Areal Terminal Induk Menggala Oleh Pihak Pemda 

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Pihak Pemda Tulang Bawang melakukan Eksekusi perobohan papan Pelang Pemberitahuan yang bertulikan,”Tanah Ini Milik Sarnubi Bin Ngedekok Delah,”

dilokasi Terminal Induk Menggala,Rabu 8/3/2023, lahan tersebut milik JUANDA CS sebagai ahliwaris dari H.MUHAMAD ZEN yang dipasang beberapa waktu lalu,dengan adanya kejadian tersebut
pihak JUANDA CS Akan melaporkan peristiwa tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

JUANDA,Ketika di jumpai di kediamannya terkait perobohan papan pelang yang di pasang diterminal induk Menggala tersebut mengungkapkan,”Pihaknya selaku ahliwaris tidak terima dengan kejadian tersebut,”Kami selaku Ahliwaris dari H.MUHAMAD ZEN akan mengambil tindakan tegas karena pihak Pemda melakukan perobohan plang dan pengangkutan plang tersebut Tampa ada kordinasi dengan pihak kami.”Ungkap Juanda,Jumat 10/3/2023.

Juanda mengatakan,”Tanah yang saat ini sudah menjadi terminal besar tersebut di Menggala ini adalah milik kami,pada saat itu tanah tersebut setatusnya pinjam pakai bukan sewa pakai.

Asal usul tanah tersebut awalnya dari buyut kami yang bernama DEKO DELAH setelah itu turun ke kakek kami yang bernama SARNUBI dari kakek kami turun lagi ke orang tua kami yang bernama H.MUHAMAD ZEN yang bergelar Setan Rajo Negaro,kami adalah ahliwaris sah dari orang tua kami yang bernama H.MUHAMAD ZEN.

Tanah tersebut luasnya 21750 meter persegi yang saat ini menjadi Terminal induk Menggala,Pada saat itu camat menggala yang bernama DR.RUYAT KUSUMA YUDA Menemui orang tua kami,H.MUHAMAD ZEN,Untuk meminjam pakai bukan sewa pakai,dengan tujuan tanah tersebut untuk di jadikan terminal,karena menurut DR.RUYAT KUSUMA YUDA yang namanya pemekaran Kabupaten itu harus ada terminal buat kendaraan baik roda empat sampai seterusnya.”Kata Juanda.

Lanjutnya,”Kami selaku ahliwaris meminta kembali hak kami yang saat ini di klem oleh pihak Pemda Tulang Bawang,dengan berbagai upaya kami lakukan demi mengambil hak kamikembali,sampai
melalui proses yang sangat luar biasa pada saat itu,di awali melalui hering DPRD tulang bawang pada saat itu Ketua DPRD nya adalah Hj.winarti dan pada pertemuan hering tersebut di hadiri Dua anggota dewan yaitu Heri Koko dan Hendriansyah beserta SKPD tulang bawang yang membidanginya,hering tersebut ahirnya tidak menemui titik terang.

Lalu kami mengadakan pertemuan yang ke dua,mereka dari pihak Pemda Tulang Bawang tetap kekeh bersikeras dengan dasar terima hibah dari PO Sembilan yaitu HABI BULAH NASIR yang mengklaim tanah tersebut milik HABI BULAH NASIR padahal tanah tersebut secara sah milik H.MUHAMAD ZEN bukan Milik HABI BULAH NASIR,Ahirnya naik ke Pengadilan Negri Menggala,hasil keputusan Pengadilan Negri Menggala untuk pemenang perkara tanah tersebut adalah H.MUHAMAD ZEN.Lalu pihak dari Pemda setempat kurang puas dengan adanya keputusan Pengadilan Negri Menggala, maka pihak dari Pemda setempat mengajukan banding,singkat cerita sampai ke Mahkamah Agung(MA)hasilnya tetap pemilik hak yang Sah Kembali Pada Asal Dengan Dasar Kepemilikan yang Sah..Ya itu Segel Th 73 Ahli Waris Hi.Muhamad Zen.Glar SETAN RAJO NEGARO.

Singkat cerita pada tanggal 8 Maret 2023 kemaren, pelang yang ada di empat titik diareal terminal di robohkan dan di bawa oleh pihak Pemda setempat,pada saat pihak Pemda melakukan Eksekusi merobohkan plang yang kami pasang tersebut terlihat hadir ahliwaris dari HABI BULAH NASIR.

maka dengan kejadian perobohan pelang milik kami yang di lakukan pihak Pemda di dampingi oleh ahliwaris dari HABI BULAH NASIR ,maka kami selaku ahliwaris dari bapak H.MUHAMAD ZEN akan melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH)Agar bisa di proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.”Tutup Juanda.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed