Buktiinvestigasi.com (Banyuasin Sumsel) – Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tanah dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah Indonesia serta lambannya proses pembuatan sertifikat tanah dengan menerapkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Langkah strategis yang memberi kemudahan masyarakat ini tentu sangat direspon positif, dan membuat masyarakat di Indonesia berbondong-bondong mengikuti Program PTSL ini, tak terkecuali juga masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
“.Namun sangat disayangkan, dibalik antusias masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program PTSL ini, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mencari keuntungan dan memperkaya diri.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator LBHK Cabang Sumsel. Anang Badri. Dimana ia menyebutkan dalam pelaksanaan Program PTSL ini, di beberapa daerah, dan salah satunya terjadi di Desa Purwodadi P13 Kecamatan selat penugukan Kabupaten Banyuasin, pihaknya menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Oknum mantan kepala desa kades setempat yang diduga melakukan praktik Pungli (Pungutan Liar)
Pembuatan Sertifikat Program PRONA PTSL untuk warga setempat hingga Rp 3500,000,- per satu sertifikat pada tahun 2018 silam.
“Hasil investigasi kami dilapangan, dalam pelaksanaan Program PTSL tahun 2018 dan 2019 di Desa Purwodadi P13 terindikasi telah terjadi penyimpangan berupa indikasi Pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum mantan kepala desa Kades,ya itu TAKIM. dan praktik ini diduga dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif),” ungkapnya dalam Rilisnya, Senin 19/12/22
Dirinya pun menjelaskan, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Sesuai aturan, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp200.000, karena Provinsi Sumsel dalam SKB itu termasuk dalam Kategori IV, dan tarif yang dikenakan tidak boleh lebih dari itu,”
Namun dalam praktiknya, oknum pejabat di Desa Purwodadi P13 ini diduga melakukan pemungutan biaya kepada masyarakat yang melakukan pembuatan Sertifikat dengan mematok tarif lebih besar dari ketentuan yang ada.yakni Rp 3500,000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
“Sesuai aturan biaya maksimal hanya Rp.200.000, dan oknum ini diduga mematok tarif lebih besar, variatif antara 3 jutaan per Sertifikat. Tentu saja hal ini menyalahi aturan yang berlaku,”
Kami selaku tim LBHK dan wartawan, akan menindaklanjuti dugaan ini, pihak LBHK-Wartawan akan melaporkan hal ini ke Kantor Bupati dan Kejari Muba serta Tipikor Polda Sumsel.
“Agenda dan tuntutannya jelas, bila dugaan ini terbukti benar, pihaknya berharap agar Bupati Banyuasin dapat segera memberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum bawahannya yang telah menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri, dan atas perbuatannya, tentu harus bertanggung jawab untuk perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media kepada mantan Kepala Desa (Kades) TAKIM. melalui Via telpon, ia mengatakan, “iya pak,” saya hanya pembentukan awal saja kemudian saya habis massa jabatan selaku kepala desa.dan diterusakna oleh Kepala desa sekarang ya itu Bambang.”Ujar TAKIM.
“Untuk pemungutan biaya tersebut setelah sertifikat nya selesai dibuat dan di berikan kepada masyarakat.” Kata Takim.baru kita ambil biaya kepada warganya, Rp, 3500,000,-.itu pun tim saya yang mengambilnya menurut dia. Ya itu Pak Basuki selaku tim saya tutup Takim.”
Untuk ini diharapakan kepada Pemerintah pusat mau pun pemerintah provinsi dan juga Aparat Penegak Hukum, agar kiranya jangan di biarkan prilaku semacam ini untuk mengurangi tindakan pelaku pungli dan korupsi semakin berkembang biak di lingkungan hukum setempat.”
(Anang Badri/Tim
Komentar