Buktiinvestigasi.com (Bandar Lampung) – beritakan sebelumnya bahwa salah seorang bernama Tatang wartawan media Mitranasional.com telah dianiaya secara fisik oleh seseorang yang bernama Dodi yang merupakan suami dari Bidan Desa bernama Dwi yang ada di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (malam) (2/12/2022).
Kronologis penganiayaan tersebut, bermula dari Tatang mendatangi kediaman Bidan Desa Dwi untuk dimintai tolong bantuan medisnya karena istri Tatang sedang menghadapi persalinan, sementara yang menangani tidak ada yang paham tentang medis.
Sesampainya Tatang dirumah Bidan Desa tersebut, bukan batuan dan perlakuan yang menyenangkan yang diterima Tatang, melainkan justru dibentak-bentak oleh suami Bidang Desa Dwi yang bernama Dodi. Namun Tatang tetap memohon bantuan Bidan karena mengingat kondisi istrinya yang saat itu menghadapi persalinan.
Perlakuan Dodi ternyata tidak cukup sampai disitu, Tatang dihardik, diusir dari rumahnya, bahkan sampai ditinju hingga muka Tatang lebam dan memar.
Berangkat dari kejadian diatas, Tatang mendatangi kantor Polres Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan atas tindakan anarkis yang dilakukan Dodi. Tatang diterima oleh Ka SPKT Polres Lampung Selatan, Aiptu Tamrani Hanani dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/1274/XII/2022/SPKT/Polres Lamsel/ Polda Lampung tanggal 2/12/2022.
Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung Edy Suryadi dalam konfirmasinya melalui saluran whatsapp menyampaikan harapan supaya Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Selatan menindak-lanjuti laporan yang disampaikan oleh korban tersebut diatas, karena ini merupakan murni kasus kriminal.
Menurut Edy Suryadi bahwa kedatangan Tatang ke rumah Bidan Desa ini juga ditemani oleh Ketua RT setempat, dan pada saat terjadinya penganiayaan fisik terhadap Tatang, Ketua RT tersebut juga menyaksikan kejadiannya, bahkan Ketua RT berusaha untuk menghalanginya.
Dalam situasi yang demikian, Tatang sempat menunjukkan indentitasnya sebagai wartawan, namun emosi Dodi bukan mereda, malah justru memaki-maki profesi Tatang dengan sebutan nama binatang.
“Ya, kita berharap agar Petugas Penyidik segera memproses masalah ini, mengingat waktu kejadian dan saat pelaporan sudah berlangsung lama,” jelas Edy Suryadi, Senin (12/12/2022).
Edy Suryadi mengharapkan agar para rekan-rekan wartawan untuk memantau perkembangan proses perjalanan kasus ini, nanti kalau memang ternyata prosesnya di Polres Lampung Selatan tidak berjalan, maka kita lakukan langkah lain.
“Ya, tolong kepada rekan-rekan supaya kasus ini kita pantau bersama, kalau tidak ada tindak lanjut, ya nanti kita bergerak,” pungkas Edy Suryadi.
(Red)
Komentar