oleh

Wali Murid Menjerit, Keluhkan Pembayaran Seragam Dan SPP Yang Terbilang Mahal

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Setiap tahun ajaran baru, ada saja kelakuan oknum guru yang melakukan pungutan dengan dalih menjual seragam dan pungutan lain nya kepada siswa didiknya.

Salah satu orang tua siswa di SMK Nusantara Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, yang saat ini masih di rahasiakan identitasnya mengungkapkan, pembelian seragam dan biaya lain nya kepada setiap siswa didik baru diwajibkan dengan harga terbilang mahal.

Menurutnya, setiap siswa baru itu harus membeli seragam dengan dalih disediakan oleh sekolah seperti seragam olahraga, Batik, uang SPP dan biaya pendidikan lain nya.

Dia menyebutkan, untuk paket satu tahun ajaran bagi siswa didik baru di sekolah ini di kenakan Rp.2.780.000 dengan pembayaran kepada bendahara sekolah setempat.

“Bayarnya langsung kepada bendahara nya, terus terang ini sangat memberatkan terlebih bagi yang kurang mampu,” keluhnya baru-baru ini.

Lebih jauh, sumber menguraikan, rincian dana Rp.2.780.000 yaitu untuk pembayaran biaya SPP/ bulanan Rp.190.000 per bulan dengan jumlah total pembayaran 12 bulan, lalu di tambah uang pembelian seragam Rp. 500.000 bagi siswa didik baru.

Selain itu, bagi siswa kelas 11, dan siswa kelas 12 juga di kenakan biaya bulanan/spp dengan tarif sama yaitu Rp.190.000 per bulan per siswa nya.

“Bukan nya jika di tentukan nominal nya itu salah, semestinya jika sumbangan kan suka rela, setahu saya begitu kalau baca berita di koran maupun televisi,” jelasnya.

Disisi lain, Hikmah selaku bendahara sekolah setempat membenarkan jika dirinya menerima uang pembayaran dari siswa didik di sekolah tersebut.

“Ya benar, kalau masalah SPP itu memang Rp.190.000 perbulan Persiswa nya, itu pun hasil kesepakatan bersama dan ada berita acara hasil musyawarah bersama, jadi kalau ada wali murid yang mengeluh itu tidak mungkin,” kata Hikmah saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp, Jum’at (04/11).

Sementara, kepala sekolah setempat maupun ketua yayasan hingga saat ini belum bisa di konfirmasi, lantaran saat di kunjungi beberapa kali yang bersangkutan tidak ada di sekolah.

Di ketahui, berkaitan dengan pendaan terhadap siswa, dilansir dari smartnews.id dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020, di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020) lalu.

Sosialisasi Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung, itu diikuti SMA/SMK/SLB se-Lampung.

Dalam sosialisasi pergub No 61/2020 itu, Kadisdik Provinsi Lampung Sulpakar menjelaskan tentang pelaksanaan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Suharto menambahkan Pergub No 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa.

Dari hal itu, kepala SMK Nusantara Banjar Agung diduga kuat telah mengangkangi pergub No.61/2020, dan aturan yang telah di tentukan. Lantaran pihak sekolah diduga melakukan pungutan yang memberatkan terhadap siswa maupun wali murid.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed