oleh

PJ Kepala Kampung Hargorejo Dan Sekdes Korupsi Dana Desa Tahun 2019 Dua Tersangka, Dilimpahkan ke Kejaksan

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) –  Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulang bawang, Ipda Sabrun melimpahkan dua tersangka kasus korupsi anggaran DD Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan ke Kejari setempat, Senin, 10 Oktober 2022

Kedua tersangka itu yakni mantan PJ kepala Kampung Hargorejo, Deni dan mantan sekretaris Kampung Hargorejo, Sutanto.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengatakan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, maka saat ini mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tulang bawang.

“Tadi kedua tersangka beserta barang bukti dan uang tunai Rp66 juta sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, di dampingi Kanit Tipidkor Polres Tulangbawang Ipda Sabrun.

Wido menjelaskan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulang bawang, keduanya merugikan negera senilai Rp168.171.433, karena menyelewengkan DD Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan Tahun Anggaran 2019.

“Ada mark up nilai dalam pembangunan posyandu dan talud, sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Wido mengatakan, tahun 2019 Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) Rp 1.324.684.519 bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten.

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam tahun 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” Jelasnya

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed